
RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh sejak 26 November 2025 tercatat mencapai 561 orang, sementara 35 orang lainnya masih dinyatakan hilang.

Data tersebut dihimpun dari Pantauan Kabupaten/Kota Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh dan diterima hingga 22 Januari 2026 pukul 21.22 WIB.
Korban tersebar di 14 kabupaten/kota, dengan Aceh Utara menjadi wilayah terdampak paling parah, disusul Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Berikut rincian sementara korban meninggal dan hilang:
Aceh Utara: 245 meninggal dunia, 6 orang hilang
Aceh Tamiang: 101 meninggal dunia
Aceh Timur: 58 meninggal dunia
Bireuen: 40 meninggal dunia, 3 orang hilang
Bener Meriah: 30 meninggal dunia, 14 orang hilang
Pidie Jaya: 29 meninggal dunia
Aceh Tengah: 25 meninggal dunia, 3 orang hilang
Aceh Tenggara: 14 meninggal dunia, 1 orang hilang
Langsa: 5 meninggal dunia, 5 orang hilang
Lhokseumawe: 5 meninggal dunia
Gayo Lues: 5 meninggal dunia
Subulussalam: 2 meninggal dunia
Nagan Raya: 1 meninggal dunia, 3 orang hilang
Pidie: 1 meninggal dunia
Namun demikian, data korban di Aceh Utara mengalami revisi signifikan. Jumlah korban meninggal dunia di wilayah tersebut ditetapkan menjadi 270 orang, meningkat dari data sebelumnya yang mencatat 245 meninggal dan 6 orang hilang (total 251 jiwa).
Revisi ini menimbulkan perhatian publik karena kenaikan angka korban Aceh Utara belum tercantum dalam laporan resmi Posko Tanggap Darurat per 22 Januari 2026, yang masih mencatat total 561 korban meninggal dan 35 orang hilang di seluruh Aceh.
Perubahan data tersebut mencuat setelah Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Sabtu (24/1), menyerahkan santunan kematian kepada 270 ahli waris korban bencana di Aceh Utara. Setiap ahli waris menerima bantuan sebesar Rp15 juta, sehingga total anggaran yang disalurkan pemerintah pusat mencapai Rp4,05 miliar.
Penyerahan santunan dilakukan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara, bertepatan dengan kunjungan kerja Menteri Sosial ke wilayah terdampak bencana.
Penyaluran bantuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 467.1/11/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang secara resmi menetapkan 270 orang meninggal dunia akibat bencana banjir di Aceh Utara.
Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakhruradhi, M.H., menjelaskan bahwa santunan kematian tidak hanya diberikan kepada korban yang meninggal saat kejadian banjir, juga untuk korban yang meninggal dunia setelah bencana, sepanjang kematiannya memiliki keterkaitan langsung dengan dampak banjir.
“Korban tidak harus meninggal saat banjir terjadi. Mereka yang meninggal pasca kejadian, misalnya akibat trauma atau kondisi kesehatan yang memburuk karena bencana, tetap berhak menerima santunan selama dapat dibuktikan keterkaitannya,” ujar Fakhruradhi.
Ia menegaskan bahwa pendataan korban dilakukan berdasarkan laporan resmi aparatur gampong atau geuchik, kemudian melalui proses verifikasi ketat oleh Dinas Sosial sebelum diajukan untuk penyaluran santunan.
“Setiap data disertai keterangan dan kesaksian yang menyatakan bahwa kematian korban merupakan dampak langsung dari bencana, baik saat kejadian maupun setelahnya,” kata Kadis Sosial Aceh Utara dikonfirmasi Rakyat Aceh, Selasa (27/1).
Fakhruradhi memastikan pemerintah daerah berkomitmen menjalankan proses penyaluran bantuan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta berharap masyarakat memahami mekanisme yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.
Pemerintah daerah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang berkembang serta menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan dan penyaluran bantuan pascabencana di Aceh. (adi/ra)
Tidak ada komentar