x

Asisten I Lhokseumawe Dicopot, Tindakan Tegas Walikota Sayuti

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Mar 2026 15:30 18 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali melakukan langkah tegas dalam penataan birokrasi. Terbaru, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Muhammad Maxalmina, resmi dicopot dari jabatannya pada Kamis (5/3).

Pejabat yang akrab disapa Max tersebut sebelumnya menjabat sejak awal September 2021 setelah dilantik oleh Wali Kota Lhokseumawe saat itu, Suaidi Yahya.

Pencopotan ini diduga berkaitan dengan indikasi kesalahan administratif berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, membenarkan bahwa Maxalmina tidak lagi menjabat sebagai Asisten I Setdako Lhokseumawe. Keputusan tersebut diambil setelah adanya temuan yang mengindikasikan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

“Benar, yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi sebagai Asisten I. Ada indikasi kesalahan berdasarkan hasil audit Inspektorat,” ujar Sayuti Abubakar, dikonfirmasi Rakyat Aceh, pada Kamis malam (5/3).

Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Pemerintah Kota Lhokseumawe menunjuk Camat Banda Sakti, Mirza Ihsan, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Asisten I Setdako Lhokseumawe. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris.

Serangkaian Penataan Birokrasi

Pencopotan Maxalmina menambah daftar dinamika birokrasi yang terjadi di lingkungan Pemko Lhokseumawe dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Hanirwansyah, juga sempat dicopot dari jabatannya. Namun sebelum proses lanjutan berlangsung, ia mengajukan pengunduran diri pada 13 Januari 2026.

Selain itu, pada 12 Januari 2026, Wali Kota Sayuti Abubakar juga membebastugaskan tiga pejabat eselon II dari jabatan strategis mereka untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.

Ketiga pejabat tersebut yakni Muslim (Kepala Dinas Sosial), Mohammad Rizal (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM), serta Dedi Irfansyah (Kepala Pelaksana BPBD Kota Lhokseumawe).

Ketiganya diketahui dilantik pada 26 Januari 2022 oleh Wali Kota Lhokseumawe periode sebelumnya, Suaidi Yahya. Setelah hampir tiga tahun menjabat, mereka kini menjalani pemeriksaan internal sebagai bagian dari penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe, Muhammad Irsyadi, menegaskan bahwa pembebasan tugas tersebut bersifat sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Tim Kode Etik.

“Benar, namun bukan dicopot secara permanen. Mereka dibebastugaskan sementara karena diduga melakukan pelanggaran disiplin agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan,” ujarnya.

Penonaktifan Pejabat Sebelumnya

Langkah penataan birokrasi juga telah dilakukan sebelumnya. Pada Oktober 2025, Pemko Lhokseumawe menonaktifkan tiga kepala dinas yang tengah menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Mereka adalah Ramli (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata), Safwaliza (Kepala Dinas Kesehatan), serta Syuib (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).

Untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, pemerintah kota saat itu menunjuk sejumlah pejabat sebagai Pelaksana Harian, yakni Cut Fitri Yani sebagai Plh Kepala Dinas Kesehatan, Muhammad Nasir sebagai Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Romi sebagai Plh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.

Selain itu, Asisten II Setdako Lhokseumawe, Anwar Ali, juga pernah dibebastugaskan dari jabatannya pada Oktober 2025.

Rotasi Jabatan Strategis

Di sisi lain, Wali Kota Sayuti Abubakar juga melakukan sejumlah rotasi jabatan strategis sebagai bagian dari penyegaran birokrasi. Salah satunya dengan mengganti Sekretaris Daerah Lhokseumawe, T. Adnan, yang kemudian dilantik sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Keistimewaan Aceh, SDM, dan Kerja Sama pada 19 Mei 2025.

Selanjutnya, Wali Kota menunjuk A. Haris sebagai Pelaksana Tugas Sekda sebelum akhirnya dilantik sebagai Sekretaris Daerah definitif Kota Lhokseumawe pada 1 September 2025.

Serangkaian langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memperkuat disiplin ASN serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih profesional dan akuntabel. (arm/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x