Aktivis Sosial di Bireuen, Suhaimi Hamid (Abu Suhai).Rakyat Aceh | Bireuen – Aktivis sosial dan lingkungan hidup, Suhaimi Hamid yang akrab disapa Abu Suhai, mengajak organisasi masyarakat sipil di Aceh untuk mengajukan gugatan terhadap Bupati Bireuen ke pengadilan. Ajakan ini muncul menyusul polemik penanganan bencana yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Supaya tidak ada lagi saling menuding, sebaiknya persoalan ini diuji di pengadilan. Biarlah pengadilan yang menilai apakah kebijakan pemerintah daerah sudah sesuai atau tidak,” ujar Suhaimi kepada awak media, Kamis (26/3).
Ia mendorong masyarakat sipil, khususnya korban banjir yang hingga kini belum mendapatkan haknya, untuk bersatu mengajukan gugatan class action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara gugatan kelompok.
“Kita akan menempuh jalur gugatan class action sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Suhaimi menilai terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penanggulangan bencana oleh pemerintah daerah. Menurutnya, ada indikasi perbuatan melawan hukum, terutama terkait kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak-hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Banyak hak korban yang hingga kini belum dipenuhi, padahal undang-undang telah mengatur secara jelas tanggung jawab pemerintah terhadap korban bencana,” katanya.
Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan itu juga menyinggung aksi masyarakat sipil yang sebelumnya digelar di halaman Kantor Bupati Bireuen. Aksi tersebut bertujuan menuntut kepastian hak korban banjir yang masih bertahan di tenda pengungsian.
Namun, ia menilai respons yang muncul justru tidak menyentuh substansi tuntutan. “Yang berkembang malah tudingan dan narasi negatif di media sosial. Karena itu, agar objektif, biarlah pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.
Suhaimi juga menyoroti belum adanya usulan hunian sementara bagi penyintas banjir yang kehilangan tempat tinggal akibat banjir besar tahun lalu.
“Hingga saat ini para pengungsi masih tinggal di tenda. Ini menunjukkan belum adanya solusi konkret dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Ia berharap langkah hukum tersebut dapat memberikan kepastian bagi korban sekaligus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih serius dalam menangani bencana.
“Biarlah pengadilan yang memberikan keputusan seadil-adilnya bagi korban. Karena sampai sekarang belum ada keputusan yang benar-benar berpihak pada mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan menghormati rencana gugatan tersebut. Melalui juru bicara pemerintah daerah, Muhajir Juli, Bupati Bireuen Mukhlis menyebut langkah hukum merupakan hak warga yang dilindungi undang-undang.
“Kami tidak keberatan dengan rencana class action tersebut. Upaya hukum adalah bagian dari ruang demokrasi yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (26/3).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap terbuka dan berkomitmen menjalankan pemerintahan yang transparan serta berintegritas.
“Pemerintah Kabupaten Bireuen akan terus bekerja keras mempercepat penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataannya. (akh)
Tidak ada komentar