
ACEH UTARA | RAKYAT ACEH – Dinamika perebutan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara 2026 memasuki babak paling menentukan. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi menutup pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, membuka jalan bagi empat kandidat terbaik untuk bersaing dalam proses seleksi yang ketat, transparan, dan berstandar tinggi.

Sorotan publik menguat seiring proses ini dipandang sebagai titik strategis dalam arah baru reformasi birokrasi daerah. Posisi Sekda bukan sekadar jabatan administratif, melainkan kunci penggerak efektivitas pemerintahan, akselerasi pembangunan, dan kualitas pelayanan publik.
Empat figur yang berhasil melaju merupakan pejabat senior dengan rekam jejak kuat di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Yakni Fauzan (Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan sekaligus Plt. Kepala Pelaksana BPBD), Drs. Saiful Basri (Sekretaris DPRK), Dayan Albar (Asisten Administrasi Umum Setdakab), dan Halidi (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian).
Keempatnya dinilai memiliki kapasitas kepemimpinan dan pengalaman birokrasi yang mumpuni untuk menjawab tantangan tata kelola pemerintahan modern.
Ketua Tim Penilai Seleksi, Abd. Qahar, menegaskan bahwa seluruh tahapan dirancang tidak hanya untuk mengukur kompetensi teknis, tetapi juga integritas, visi kepemimpinan, serta kemampuan adaptif terhadap dinamika global dan kebutuhan daerah.
“Ini bukan sekadar seleksi jabatan, tetapi proses strategis untuk memastikan Aceh Utara dipimpin oleh figur birokrat yang visioner, berintegritas, dan mampu membawa perubahan nyata,” tegasnya.
Pendaftaran yang dibuka sejak 25 Maret 2026 resmi ditutup pada 30 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Para kandidat selanjutnya akan menjalani rangkaian uji kompetensi komprehensif di Banda Aceh, pada Selasa (31/3/26), meliputi wawancara mendalam, penulisan makalah strategis, hingga penilaian rekam jejak profesional.
Seluruh proses seleksi dilaksanakan dengan mengacu ketat pada regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009, serta prinsip meritokrasi yang menempatkan kualitas dan integritas sebagai faktor utama.
Abd. Qahar menekankan, transparansi menjadi komitmen mutlak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses ini.
“Kami memastikan proses berlangsung objektif, akuntabel, dan bebas intervensi. Hasilnya harus melahirkan Sekda yang mampu memperkuat kinerja pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, pada Senin malam (30/3).
Dengan meningkatnya ekspektasi publik, hasil seleksi ini diyakini akan menjadi penentu arah kepemimpinan birokrasi Aceh Utara ke depan apakah mampu melompat lebih progresif, adaptif, dan kompetitif di tingkat nasional bahkan internasional.
Informasi resmi terkait tahapan seleksi dapat diakses melalui portal kepegawaian Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,yaitu
https://kepegawaian.acehutara.go.id/. (arm/ra)
Tidak ada komentar