RAKYAT ACEH | BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Abdya kembali mengamankan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dalam rentang waktu Maret hingga April 2026.
Dalam waktu itu, petugas berhasil mengungkapkan sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda beserta barang buktinya.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kabagren Polres Abdya, Kompol Ismail bersama Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, Kasie Humas, IPDA Herman, Kasi Propam AKP Amir, yang berlangsung di Polres setempat, Rabu (15/4).
Dalam keterangan resmi itu, Kabagren Ismail menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan serta dukungan aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi.
Ismail menjelaskan, dalam kasus ini terbesar dalam pengungkapannya terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 di Desa Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya.
Petugas mencurigai dua pria yang baru turun dari arah pegunungan Desa Seunaloh, dan berusaha melarikan diri saat hendak dihentikan. Kedua tersangka, yakni BS (30) dan AR (29), akhirnya petugas berhasil mengamankan setelah sempat dilakukan pengejaran.
“Salah satu tersangka sempat membuang sebuah kotak lampu yang kemudian berisi dua paket sabu dengan berat total mencapai 203,11 gram atau 2 on lebih. Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone milik salah satu tersangka,”katanya.
Ismail menjelaskan, penemuan sabu dalam jumlah besar ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasus lain yang sebelumnya terang Ismail, kasus pertama terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Alue Rambot, Kecamatan Lembah Sabil.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial TM (28), yang berstatus di KTP sebagai pelajar/mahasiswa, setelah warga menahannya.
Penangkapan tersebut bermula dari keresahan masyarakat terhadap sejumlah pemuda yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di desa tersebut.
Warga kemudian menghentikan salah satu pengendara yang bernama IK. “Saat pemeriksaan, tersangka kedapatan berusaha membuang barang dari sandal kirinya,”kata Kabagren.
Setelah diperiksa lanjutnya, barang tersebut berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram. Warga kemudian mengamankan tersangka dan menghubungi pihak kepolisian.
Petugas yang tiba di lokasi langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Abdya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,”terang Ismail.
Selanjutnya, kasus terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie. Petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram dalam kotak rokok di dalam tas kecil milik tersangka berinisial MZA (27).
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka dan ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Pengungkapan lainnya terjadi pada Kamis, 9 April 2026 di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama SD (40), seorang wiraswasta. Tersangka sempat membuang sebuah benda yang berisi sabu seberat 0,77 gram dalam uang kertas Rp50 ribu.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Dari seluruh kasus yang diungkap, Sat Resnarkoba Polres Abdya mengungkap bahwa modus operandi para pelaku umumnya adalah untuk diperjualbelikan sekaligus digunakan sendiri,”terangnya.
Menurutnya, petugas juga menduga adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika yang terorganisir, mengingat pola peredaran dan cara penyimpanan barang bukti yang cukup rapi serta terselubung.
“Jaringan narkoba seperti ini biasanya memiliki koneksi yang luas dan terorganisir untuk mempermudah distribusi serta menghindari deteksi aparat”ucapnya.
Kini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dengan kategori tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, seluruh tersangka telah aman di Polres Aceh Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melengkapi berkas perkara.
Barang bukti juga ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berangkat dari hal itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kabagren, Kompol Ismail. (mat).
Tidak ada komentar