x

BNNP Aceh Musnahkan 4,9 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Bireuen

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 19:46 0 redaksi

Rakyat Aceh | Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti sabu seberat 4,9 kilogram merupakan barang bukti hasil penindakan barang terlarang, di kantor mereka di Banda Aceh, Kamis (16/4).

Barang haram tersebut diperoleh dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial M dan B yang diamankan di jalur nasional lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Gandapura, Bireuen. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kepala BNN Aceh, Dedy Tabrani, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran aktif masyarakat dalam memerangi narkotika.
“Ini menunjukkan masyarakat Aceh secara kolektif menolak narkotika dan tidak ragu memberikan informasi kepada kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi yang telah berlangsung sejak Maret. Sebelumnya, pihaknya juga berhasil menyita 60 kilogram sabu dari jaringan yang sama.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia yang masuk melalui jalur laut menuju wilayah Aceh Utara. Barang itu sempat diamankan di kawasan Sigli sebelum rencananya didistribusikan lebih lanjut.

Dua tersangka ditangkap diketahui berperan sebagai kurir, sementara pemilik utama barang berinisial R masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh petugas.
Aceh sendiri masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkotika, terutama melalui perairan di wilayah Aceh Timur dan Aceh Utara. Untuk mengantisipasi hal tersebut, BNN Aceh memperkuat kerja sama lintas instansi, termasuk dengan TNI Angkatan Laut, Polda, serta kepolisian perairan Malaysia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (fir/min)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x