x

Polisi Tetapkan Pegawai Daycare Tersangka Kekerasan Anak

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Apr 2026 10:45 3 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pegawai tempat penitipan anak (daycare) berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap balita yang terjadi di daycare berinisial BPD di kawasan Lamgugob, Banda Aceh.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di aula rapat Polresta Banda Aceh pada Rabu (29/4). Hingga saat ini, proses gelar perkara masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Saat ini baru satu tersangka yang kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik,” ujar Dizha di ruang gelar perkara.
Ia menambahkan, penyidik masih melanjutkan proses gelar perkara guna memastikan apakah terdapat pihak lain yang juga memiliki peran dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Gelar perkara masih berlanjut. Kami akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di daycare tersebut. Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat tersangka dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp72 juta.
Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pegawai di sebuah tempat penitipan anak (daycare) berinisial BPD di kawasan Lamgugob, Banda Aceh, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak balita.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak beredar luas di media sosial dan memicu keprihatinan masyarakat.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sedikitnya enam orang saksi guna melengkapi proses penyidikan. (sep/dra)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x