x

PLN Nusantara Power UP Arun dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Perkuat Sinergi Hukum Melalui Perjanjian Kerja Sama

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Jun 2026 10:43 2 redaksi

LHOKSEUMAWE-RAKYAT ACEH: PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Arun dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi memperkuat kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (15/6).

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H., Manager Unit PT PLN Nusantara Power UP Arun Prihanto Budi Wardoyo, jajaran manajemen PLN Nusantara Power UP Arun, serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa bersama. Selanjutnya, kedua pihak menyampaikan sambutan mengenai pentingnya kolaborasi antara BUMN dan aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan setiap proses operasional berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H, menyampaikan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan PLN Nusantara Power UP Arun bukan merupakan hal yang baru, melainkan bentuk keberlanjutan sinergi yang telah terjalin sebelumnya.

“Perjanjian kerja sama ini bukan yang pertama kali dilakukan, tetapi merupakan bagian dari penguatan hubungan kelembagaan yang sudah berjalan. Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, khususnya dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Feri Mupahir, S.H., M.H.

Ia menjelaskan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada BUMN dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, sehingga kepentingan negara dan perusahaan dapat terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui perjanjian kerja sama ini, PLN Nusantara Power UP Arun mendapatkan dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam lingkup perdata dan tata usaha negara, termasuk pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta langkah hukum lain yang diperlukan.

Manager Unit PLN Nusantara Power UP Arun, Prihanto Budi Wardoyo, menyampaikan bahwa kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan memitigasi potensi risiko hukum dalam menjalankan kegiatan operasional.

“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen PLN Nusantara Power UP Arun dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sekaligus memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi,” ungkap Prihanto Budi Wardoyo.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama, pertukaran plakat sebagai simbol penguatan hubungan kelembagaan, serta sesi foto bersama.

Dengan adanya kerja sama ini, PLN Nusantara Power UP Arun dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berharap koordinasi antar lembaga semakin kuat dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum, menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, serta berkontribusi dalam penyediaan energi listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat.(ung)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x