Rakyat Aceh| Suka Makmue – Pengadilan Negeri Suka Makmue melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek lelang dengan penetapan Nomor 3/Pdt.Eks.RL/2026/PN Skm. Kegiatan berlangsung, Senin, (21/09/2026) dalam wilayah Desa Gunong Kupok
Eksekusi pengosongan dan penyerahan objek lelang terhadap grosse risalah lelang nomor:57/01.01/2025-01 tanggal 20 Maret 2025 yang berkepala/irah-irah: Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa dikeluarkan oleh kepala Kantor direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Banda Aceh C.q KPKNL Banda Aceh
Telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh kepala Kantor pertanahan Kabupaten Nagan Raya dalam perkara Mariadi selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi lawan Irfan Rasyidi selanjutnya disebut sebagai termohon eksekusi
Terpantau selain tim panitera Pengadilan Negeri Suka Makmue terlihat hadir masing masing pengacara baik dari pemohon eksekusi maupun dari termohon eksekusi. Hadir di lapangan pengamanan dari Mapolres Nagan Raya, Kapolsek Tadu Raya, Keuchik Gunong Kupok, Khairul dan para pihak terkait lainnya.
Kegiatan berlangsung aman terkendali, dalam kegiatan eksekusi tersebut tim panitera juga memasang plang hasil putusan dan merusak pagar yang ditanam oleh pihak termohon eksekusi. (Ari)
Tidak ada komentar