x

Polres Lhokseumawe Bongkar 6 Kasus Narkoba, Amankan 9 Tersangka dan Ungkap 43 Hektar Ladang Ganja

waktu baca 4 menit
Kamis, 5 Nov 2026 18:01 3 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika selama periode 9 Oktober hingga 4 November 2026. Dalam serangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka serta mengungkap lokasi penanaman ganja dengan luas mencapai puluhan hektar di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Resnarkoba Iptu Arizal, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/11) sore.

Kapolres menyampaikan berdasarkan laporan perkembangan pengungkapan kasus narkoba, enam perkara yang berhasil diungkap terdiri atas tiga kasus narkotika jenis sabu, dua kasus ganja, dan satu kasus vape yang mengandung zat narkotika.

Dari keseluruhan pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan tersangka, masing-masing empat orang dalam kasus ganja, empat orang kasus sabu, serta satu orang terkait vape.

“Barang bukti yang disita meliputi ganja kering seberat sekitar 40 kilogram lebih, sabu seberat 216,18 gram, serta 41 unit vape. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai,”katanya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 9 Oktober 2026 di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam kasus narkotika jenis sabu tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial W dan B dengan barang bukti sabu seberat 203,26 gram, uang tunai Rp1,5 juta, serta satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, pada 17 Oktober 2026, polisi kembali mengungkap kasus sabu di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua. Seorang tersangka berinisial AS diamankan bersama sabu seberat 11,3 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam.

Pada 20 Oktober 2026, petugas mengungkap tiga perkara berbeda. Pertama, kasus sabu di Gampong Kuta Blang dengan tersangka seorang perempuan berinisial M dan barang bukti 1,62 gram sabu.

Kedua, kasus ganja di Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, dengan tersangka berinisial M. Dalam perkara ini, polisi menyita ganja dengan berat sekitar 40 kilogram, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam.

Ketiga, kasus vape di Desa Kuta Blang. Seorang tersangka berinisial F diamankan bersama 41 unit vape yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Sementara itu, pada 27 Oktober 2026, polisi mengungkap kasus ganja di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Tiga tersangka berinisial S, W, dan M diamankan bersama barang bukti 282 gram biji ganja dan 29 gram ganja kering.

Empat lokasi ladang ganja terungkap

Selain mengungkap enam kasus peredaran narkotika, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengidentifikasi lokasi penanaman ganja di kawasan Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Pada 27 Oktober 2026, petugas menemukan satu lokasi ladang ganja di Gampong Teupin Rusep dengan luas sekitar 18 hektar. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang laki-laki diamankan dan masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan mereka.

Tidak berhenti di situ, pada 30 hingga 31 Oktober 2026, polisi kembali menemukan tiga titik lokasi ladang ganja di Dusun Cot Mancang, Dusun Alue Garot, dan Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang.

Ketiga titik tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar 25 hektar. Dalam pengungkapan ini, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dengan demikian, berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, terdapat empat lokasi ladang ganja yang terungkap dengan luas keseluruhan sekitar 43 hektar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menegaskan bahwa pengungkapan enam kasus narkotika tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Namun, pemberantasan narkoba bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.

Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ia memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 111, 112, 114, 117, dan 119, dengan penerapan ketentuan penyesuaian pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan, pencegahan, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

Pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan bersama. Sebab, ancaman narkotika bukan hanya persoalan hukum dan keamanan, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. (arm/ra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x