Ketua Forum Bersama (FORBES) DPR RI–DPD RI asal Aceh, Dr. Ir. H. T.A. Khalid, M.M., mengecam keras insiden penembakan terhadap masyarakat di Kabupaten Pidie yang diduga berkaitan dengan persoalan pengibaran Bendera Aceh. FOR RAKYAT ACEHRAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Ketua Forum Bersama (FORBES) DPR RI–DPD RI asal Aceh, Dr. Ir. H. T.A. Khalid, M.M., mengecam keras insiden penembakan terhadap masyarakat di Kabupaten Pidie yang diduga berkaitan dengan persoalan pengibaran Bendera Aceh. Ia menegaskan, tindakan penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru bertentangan dengan hukum dan mengancam keselamatan warga sipil.
T.A. Khalid menilai, jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Aparat penegak hukum harus mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta pendekatan humanis dalam menjalankan tugasnya.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh justru melanggar hukum. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penegakan hukum dengan mengorbankan nyawa rakyat,” tegas T.A. Khalid di Banda Aceh, kepada Rakyat Aceh Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, setiap tindakan aparat harus berlandaskan konstitusi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi persoalan yang berpotensi memicu ketegangan sosial.
Ia mengingatkan, Aceh memiliki sejarah panjang konflik dan telah melewati perjalanan berat untuk mencapai perdamaian melalui Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus diselesaikan dengan pendekatan yang tidak menghidupkan kembali trauma konflik masa lalu.
“Negara tidak boleh hadir dengan peluru. Negara harus hadir melalui dialog, keadilan, dan perlindungan terhadap rakyat. Masyarakat Aceh sudah terlalu banyak berkorban untuk perdamaian. Jangan sampai tindakan yang tidak terukur justru merusak kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, T.A. Khalid mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh agar segera mencari penyelesaian konkret terhadap polemik Bendera Aceh melalui mekanisme konstitusional dan dialog yang bermartabat.
Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian. Ketidakjelasan kebijakan berpotensi menimbulkan ketegangan baru apabila tidak ditangani secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meminta persoalan Bendera Aceh segera dituntaskan. Jangan biarkan masalah ini terus menjadi luka yang menganga dan berpotensi memunculkan konflik baru. Aceh sudah damai, jangan sampai perdamaian yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar justru terganggu oleh persoalan yang tidak kunjung diselesaikan,” katanya.
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut insiden penembakan tersebut secara transparan, objektif, dan menyeluruh. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun tindak pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
T.A. Khalid juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh politik, serta pihak-pihak terkait agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh keadaan.
“Semua pihak harus menahan diri demi menjaga situasi Aceh tetap kondusif. Mari kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, melalui musyawarah dan dialog, bukan emosi maupun kekerasan. Namun, penegakan hukum dan pengungkapan kebenaran atas jatuhnya korban jiwa harus tetap menjadi prioritas,” tutup Khalid yang juga Ketua Umum DPP Wareeh Keluarga Ulee Balang (KUB) Aceh ini. (arm/ard)
Tidak ada komentar