x

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra : Pemerintah Kawal Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Aceh

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Jul 2026 09:32 4 redaksi

“Kami siap memfasilitasi koordinasi pembentukan tim pemerintah untuk menginventarisasi berbagai isu yang akan dibahas bersama DPR,”

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) siap mengawal proses pembahasan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Saat menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Jakarta, Kamis (16/7), Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa setelah DPR RI menyampaikan RUU kepada presiden, pemerintah akan menyiapkan surat presiden (surpres) untuk menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah dalam pembahasannya bersama DPR.

“Pada prinsipnya, sesuai tugas Kemenko Kumham Imipas melakukan pengawalan terhadap isu-isu pembangunan hukum. Ketika draf tersebut disampaikan kepada Presiden, kami siap memfasilitasi koordinasi pembentukan tim pemerintah untuk menginventarisasi berbagai isu yang akan dibahas bersama DPR,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7).

Dia menambahkan bahwa Kemenko Kumham Imipas juga akan mempelajari secara mendalam substansi perubahan, khususnya terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus), batas waktu pemberlakuannya, serta pengaturan kewenangan daerah agar selaras dengan sistem otonomi khusus yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, kata dia, Kemenko akan membantu mengoordinasikan kementerian terkait, termasuk mengenai aspek hukum maupun anggaran, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif.
Yusril pun mengapresiasi komunikasi yang selama ini terjalin baik antara Pemerintah Aceh dan DPRA dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, koordinasi yang intensif menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
Menko Kumham Imipas turut menyampaikan rencananya untuk kembali mengunjungi Aceh pada Agustus mendatang.

Ia mengingatkan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan hukum yang tepat, sebagaimana penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang yang berhasil ditempuh melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama.

Dia menegaskan Kemenko Kumham Imipas akan terus membuka ruang koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung kelancaran pembahasan revisi UUPA dan menjaga dinamika pembangunan hukum di Aceh secara konstruktif.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRA Ali Basrah menyampaikan perkembangan pembahasan revisi UUPA.
Dia menjelaskan usulan perubahan UUPA telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak September 2025 dan DPR Aceh telah menyerahkan draf revisi kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.

Ia berpendapat pembahasan di Badan Legislasi DPR RI berkembang dari delapan usulan perubahan menjadi 28 pasal yang direvisi.
DPRA berharap proses tersebut dapat segera memasuki tahapan rapat paripurna DPR RI agar pembahasannya dapat berlanjut bersama pemerintah.
Selain itu, DPRA juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, kepastian mengenai Dana Otonomi Khusus, serta perlunya harmonisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar regulasi turunan pemerintah tidak bertentangan dengan qanun yang berlaku di Aceh. (ant/hra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x