x

Satpol PP dan WH Aceh Koordinasi dengan DPD Aceh terkait Pengawasan Dayah

waktu baca 8 menit
Kamis, 16 Jul 2026 15:45 5 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Dalam upaya memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dayah di Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh melaksanakan konsultasi dan koordinasi bersama Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis terkait peningkatan tata kelola dayah, perlindungan santri, serta penguatan sinergi antarinstansi, Banda Aceh, Rabu, 15 Juli 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Plt. Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., menyampaikan bahwa setiap dayah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbeda-beda sehingga diperlukan upaya standarisasi tata kelola dayah di seluruh Aceh. Hal ini dinilai penting untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik, aman, dan berkualitas.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas Ada beberapa kasus yg perlu perhatian khusus pihak pengelola Dayah diantaranya : pembullian, pelecehan dan penyimpangan seksual yang terjadi di sejumlah dayah di Aceh. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Dayah, persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak luas apabila tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan secara sistematis.

Saat ini tercatat sebanyak 1.827 dayah telah terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Namun demikian, masih terdapat sejumlah dayah yang belum terdata secara resmi. Kondisi tersebut menjadi kendala dalam proses pembinaan, pengawasan, serta pemberian program pemerintah kepada lembaga pendidikan dayah.

Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya tumpang tindih data santri. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Pendidikan Dayah terus mengembangkan program pendataan berbasis aplikasi e-Datuda sebagai sistem informasi terpadu untuk seluruh dayah di Aceh.

Dalam aspek peningkatan kualitas pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah juga terus melaksanakan pelatihan bagi guru-guru dayah yang mencakup materi pencegahan perundungan (bullying), pelecehan seksual, serta penguatan kapasitas tenaga pendidik dalam membina santri.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah menegaskan bahwa penyimpangan seksual merupakan persoalan serius yang dapat menyebar apabila lingkungan pengawasan tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif melalui penyusunan SOP yang mengatur pengawasan guru terhadap santri, terutama di lingkungan asrama.

Beberapa rekomendasi yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut antara lain setiap kamar santri diharapkan menggunakan tempat tidur atau ranjang, sehingga tidak lagi menggunakan sistem tidur bersama di lantai dalam satu ruangan besar yang dinilai kurang kondusif. Selain itu, pengaturan jam kegiatan santri di malam hari juga perlu diperhatikan agar tidak berlangsung terlalu larut.

Dari sisi sarana dan prasarana, Dinas Pendidikan Dayah menilai fasilitas pendukung juga harus menjadi perhatian, seperti lokasi tempat mandi yang tidak terlalu jauh dari asrama, penyediaan tangga darurat pada bangunan bertingkat, serta penyusunan SOP yang lengkap mengenai tata kelola kelembagaan maupun tata kelola kehidupan santri di lingkungan dayah.

Dalam pembinaan karakter, pertemuan juga menyoroti perlunya peningkatan wawasan tenaga pendidik. Saat ini sebagian besar guru merupakan alumni dari dayah tempat mereka mengajar, sehingga dinilai masih terdapat keterbatasan cakrawala dan wawasan yang berpotensi menimbulkan pola pikir yang kurang terbuka. Selain itu, budaya merokok secara terbuka di hadapan santri juga menjadi perhatian untuk dibenahi.

Dalam sesi diskusi, T. Mardhatillah, S.H.I., M.H., Kasi Koordinasi dan Kerjasama Satpol PP dan WH Aceh, mengusulkan agar Dinas Pendidikan Dayah Aceh menerbitkan surat edaran tentang standarisasi pengelolaan dayah se-Aceh sebagai pedoman bersama dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan santri.

Menurutnya, keberadaan surat edaran tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong keseragaman standar tata kelola dayah, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi terjadi di lingkungan dayah.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh  Bapak Plt. Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., menyambut baik dan menyatakan bahwa usulan tersebut sangat penting sebagai bagian dari penguatan tata kelola dayah di Aceh.

Dinas Pendidikan Dayah Aceh berkomitmen untuk menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran yang akan menjadi acuan bagi seluruh dayah di Aceh.

Meskipun kewenangan Dinas Pendidikan Dayah dalam memberikan sanksi administratif masih terbatas, hasil evaluasi terhadap dayah tetap dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembinaan serta memengaruhi penilaian akreditasi melalui Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA).

Sementara itu, Abi Junaidi, Staf Ahli Dinas Pendidikan Dayah Aceh, surat edaran tersebut akan ditembuskan kepada seluruh bupati dan wali kota serta instansi terkait agar implementasinya berjalan secara terpadu. Setelah surat edaran diterbitkan, Dinas Pendidikan Dayah bersama Satpol PP dan WH Aceh akan segera melaksanakan sosialisasi ke seluruh dayah di Aceh, termasuk memberikan edukasi kepada santri mengenai pencegahan penyimpangan seksual, perlindungan terhadap santri, serta penguatan tata kelola pendidikan dayah.”ujarnya”.

Melalui koordinasi ini, Satpol PP dan WH Aceh bersama Dinas Pendidikan Dayah Aceh berkomitmen memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan dayah yang aman, tertib, nyaman, serta mendukung terbentuknya generasi santri yang berakhlak mulia, berintegritas, dan terlindungi dari berbagai bentuk penyimpangan maupun kekerasan.

aan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dayah di Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh melaksanakan konsultasi dan koordinasi bersama Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis terkait peningkatan tata kelola dayah, perlindungan santri, serta penguatan sinergi antarinstansi, Banda Aceh,(15/7/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Bapak Plt. Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I.,Aceh menyampaikan bahwa setiap dayah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbeda-beda sehingga diperlukan upaya standarisasi tata kelola dayah di seluruh Aceh. Hal ini dinilai penting untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik, aman, dan berkualitas.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas Ada beberapa kasus yg perlu perhatian khusus pihak pengelola Dayah diantaranya :

Pembullian, pelecehan dan penyimpangan seksual yang terjadi di sejumlah dayah di Aceh. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Dayah, persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak luas apabila tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan secara sistematis.

Saat ini tercatat sebanyak 1.827 dayah telah terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Namun demikian, masih terdapat sejumlah dayah yang belum terdata secara resmi. Kondisi tersebut menjadi kendala dalam proses pembinaan, pengawasan, serta pemberian program pemerintah kepada lembaga pendidikan dayah.

Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya tumpang tindih data santri. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Pendidikan Dayah terus mengembangkan program pendataan berbasis aplikasi e-Datuda sebagai sistem informasi terpadu untuk seluruh dayah di Aceh.

Dalam aspek peningkatan kualitas pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah juga terus melaksanakan pelatihan bagi guru-guru dayah yang mencakup materi pencegahan perundungan (bullying), pelecehan seksual, serta penguatan kapasitas tenaga pendidik dalam membina santri.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah menegaskan bahwa penyimpangan seksual merupakan persoalan serius yang dapat menyebar apabila lingkungan pengawasan tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif melalui penyusunan SOP yang mengatur pengawasan guru terhadap santri, terutama di lingkungan asrama.

Beberapa rekomendasi yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut antara lain setiap kamar santri diharapkan menggunakan tempat tidur atau ranjang, sehingga tidak lagi menggunakan sistem tidur bersama di lantai dalam satu ruangan besar yang dinilai kurang kondusif. Selain itu, pengaturan jam kegiatan santri di malam hari juga perlu diperhatikan agar tidak berlangsung terlalu larut.

Dari sisi sarana dan prasarana, Dinas Pendidikan Dayah menilai fasilitas pendukung juga harus menjadi perhatian, seperti lokasi tempat mandi yang tidak terlalu jauh dari asrama, penyediaan tangga darurat pada bangunan bertingkat, serta penyusunan SOP yang lengkap mengenai tata kelola kelembagaan maupun tata kelola kehidupan santri di lingkungan dayah.

Dalam pembinaan karakter, pertemuan juga menyoroti perlunya peningkatan wawasan tenaga pendidik. Saat ini sebagian besar guru merupakan alumni dari dayah tempat mereka mengajar, sehingga dinilai masih terdapat keterbatasan cakrawala dan wawasan yang berpotensi menimbulkan pola pikir yang kurang terbuka. Selain itu, budaya merokok secara terbuka di hadapan santri juga menjadi perhatian untuk dibenahi.

Dalam sesi diskusi, Bapak T. Mardhatillah, S.H.I., M.H., Kasi Koordinasi dan Kerjasama Satpol PP dan WH Aceh, mengusulkan agar Dinas Pendidikan Dayah Aceh menerbitkan surat edaran tentang standarisasi pengelolaan dayah se-Aceh sebagai pedoman bersama dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan santri. Menurutnya, keberadaan surat edaran tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong keseragaman standar tata kelola dayah, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi terjadi di lingkungan dayah.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh  Bapak Plt. Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., menyambut baik dan menyatakan bahwa usulan tersebut sangat penting sebagai bagian dari penguatan tata kelola dayah di Aceh. Dinas Pendidikan Dayah Aceh berkomitmen untuk menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran yang akan menjadi acuan bagi seluruh dayah di Aceh. Meskipun kewenangan Dinas Pendidikan Dayah dalam memberikan sanksi administratif masih terbatas, hasil evaluasi terhadap dayah tetap dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembinaan serta memengaruhi penilaian akreditasi melalui Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA).

Sementara itu, Abi Junaidi, Staf Ahli Dinas Pendidikan Dayah Aceh, surat edaran tersebut akan ditembuskan kepada seluruh bupati dan wali kota serta instansi terkait agar implementasinya berjalan secara terpadu. Setelah surat edaran diterbitkan, Dinas Pendidikan Dayah bersama Satpol PP dan WH Aceh akan segera melaksanakan sosialisasi ke seluruh dayah di Aceh, termasuk memberikan edukasi kepada santri mengenai pencegahan penyimpangan seksual, perlindungan terhadap santri, serta penguatan tata kelola pendidikan dayah.”ujarnya”.

Melalui koordinasi ini, Satpol PP dan WH Aceh bersama Dinas Pendidikan Dayah Aceh berkomitmen memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan dayah yang aman, tertib, nyaman, serta mendukung terbentuknya generasi santri yang berakhlak mulia, berintegritas, dan terlindungi dari berbagai bentuk penyimpangan maupun kekerasan. (ril/ran)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x