x

Patroli Gabungan Bakar Tambang Ilegal di Linge

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 20:01 1 redaksi

RAKYAT ACEH | TAKENGON – Sepekan lalu kembali menyeruak aktivitas tambang ilegal di kawasan beberapa desa di Linge tepatnya sungai yang mengalir ke kawasan Jambo Aye.

Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ini memang sangat meresahkan warga juga aparat penegak hukum. Tak jarang aksi main kucing-kucingan antara toke tambang dan aparat sering kali terjadi.
Namun kali ini setelah mendengar lagi laporan dan beberapa media lokal menyuarakan terkait tambang. Kembali aparat penegak hukum menurunkan personil kelapangan.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq menyebutkan, kegiatan illegal dalam bentuk apapun dilarang dan akan ditindak. Komitmen itu dibuktikan dengan menurunkan puluhan personil gabungan terdiri dari Polres, Satpol PP-WH serta TNI.

“Kita bentul tim turun kelapangan untuk menertibkan dan menindak apa yang terjadi di lapangan,” tegas Taufiq, Senin malam (13/7).
Penertiban dilapangan dengan membakar alat-alat temuan dilapangan dengan cara memusnahkan atau dibakar. Seperti selang diduga digunakan untuk menyedot air serta gubuk.
“Apa yang didapat personel kita bakar dilapangan dan memastikan tidak ada aktivitas tambang Ilegal di lapangan dan alat yang kita bakar diduga pernah digunakan sebagai sarana tambang,” ungkap Taufiq lagi.
Dalam kegiatan dilapangan aparat kampung juga dilibatkan bersama-sama, sambil memberikan pemahaman bahayanya tambang liar.

“Aparat kampung juga mendampingi kegiatan yang dibagi empat tim dan tersebar kebebasan lokasi yang diduga ada aktivitas tambang liar,” lanjut Taufik.
Diurai Taufik jumlah personil sebanyak 80 orang berangkat dengan mengunakan beberapa jenis angkutan.
Sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya kembali, tim memasang spanduk bertuliskan “Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Menggunakan Alat Berat Maupun Manual” di titik yang dinilai rawan dijadikan lokasi pertambangan ilegal.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. (jur/min)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x