Tampang pelaku teror ancaman bom di SDN di Jaksel (dok.istimewa)Rakyat Aceh | Jakarta – Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, pada Senin (13/7).
“Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pelaku MY dikenakan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.
Diketahui, dari hasil penyidikan sementara MY melakukan aksinya karena iseng, namun hal tersebut masih didalami lebih lanjut.
Dikatakan MY juga pernah mengirimkan pesan ancaman serupa ke ketua RT tempatnya tinggal. Namun, saat itu Ketua RT langsung mengajak MY untuk berkomunikasi.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/7), berawal dari pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang diterima guru saat upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Kita dapati bahwa memang informasinya betul, bahwa ada WA yang masuk ke guru dan TU,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7).
Nurma mengatakan pesan WhatsApp tersebut diterima oleh guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU). Kemudian, mereka melapor kepada kepolisian dan langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun isi pesan WhatsApp tersebut yakni peneror mengancam akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melapor ke polisi.
“Selamat pagi dan salam sejahtera diharap bersiap-siap dengan hitungan menit tempat sekolahan SDN 15 Pagi ini akan meledak dan kami sudah menyiapkan 11 titik,” demikian isi pesan tersebut.
ANTARA 2026
Tidak ada komentar