x

Bupati Terbitkan Edaran Penertiban BBM Bersubsidi, Pengawasan Libatkan TNI-Polri

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Jul 2026 15:41 10 redaksi

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/10/2026 tentang Penertiban Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang mulai berlaku pada 21 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengatasi antrean panjang pengisian Pertalite dan Biosolar, sekaligus mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry pada 20 Juli 2026 itu mengatur sejumlah ketentuan baru. Antara lain, antrean kendaraan di SPBU hanya diperbolehkan mulai pukul 06.30 WIB, setiap pembelian wajib menunjukkan STNK yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan, serta larangan melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum tanpa rekomendasi dari instansi berwenang.

Selain itu, SPBU juga dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi maupun praktik pengisian berulang (langsir). Pemkab turut menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi sesuai jenis kendaraan dan mewajibkan penggunaan barcode MyPertamina bagi kendaraan roda empat ke atas.

Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry menegaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang memang berhak menerimanya. Karena itu, pemerintah harus hadir memastikan pendistribusiannya berjalan tertib, tidak disalahgunakan, dan tidak menimbulkan keresahan akibat antrean panjang maupun praktik penimbunan,” kata Salim Fakhry.

Ia menegaskan, Pemkab tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Kami meminta seluruh pengelola SPBU mematuhi surat edaran ini. Begitu juga masyarakat agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ini demi kepentingan bersama agar distribusi BBM kembali normal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkab Aceh Tenggara membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Linmas, dan Dinas Perhubungan. Tim akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala di seluruh SPBU.

Pemkab juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran, mulai dari penghentian pasokan BBM bersubsidi, usulan pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Aceh Tenggara, Rahmad Fadli, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pertamina, aparat penegak hukum, serta seluruh pengelola SPBU agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal.

“Tujuan utama surat edaran ini bukan mempersulit masyarakat, tetapi menata distribusi BBM bersubsidi agar lebih tertib, tepat sasaran, dan menghilangkan praktik-praktik yang selama ini menyebabkan antrean panjang maupun kelangkaan di lapangan,” ujar Rahmad Fadli.

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga setiap pelanggaran dapat segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat ikut mendukung kebijakan ini dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sinergi antara pemerintah, aparat, pengelola SPBU, dan masyarakat menjadi kunci agar distribusi BBM bersubsidi di Aceh Tenggara kembali normal,” pungkasnya. (val)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x