
RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Satpol PP dan WH Aceh melalui bidang Pengawasan Syariat Islam melaksanakan kegiatan silaturahmi dalam rangka koordinasi dan konsultasi penguatan pelaksanaan penegakan qanun syariat Islam ke Majelis Adat Aceh (MAA).
Kegiatan itu dipimpin oleh Kasi Koordinasi dan Kerjasama Antar Lembaga, T Mardhatillah SHI MH, Senin (20/7/2026).
Dalam forum koordinasi yang membahas sinergi penyelesaian perkara melalui mekanisme adat dan penegakan hukum Syariat Islam di Aceh.
Ketua Bidang Hukum Majelis Adat Aceh (MAA), Sanusi M. Syarif, SE MPhil menegaskan, pentingnya memperkuat koordinasi antarlembaga agar pelaksanaan hukum adat dan hukum Syariat dapat berjalan secara harmonis.
Menanggapi pertanyaan yang disampaikan T. Mardhatillah, S.HI., MH., terkait sinergitas kedua sistem tersebut, Sanusi berharap setiap kunjungan koordinasi ke depan didahului dengan surat resmi sehingga pembahasan dapat dipersiapkan secara lebih efektif.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penyelesaian perkara adat telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan Majelis Adat Aceh Tahun 2011 yang mewajibkan sejumlah perkara tertentu diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme adat di tingkat gampong dan mukim.
Menurut Sanusi, penyelesaian sengketa melalui peradilan adat merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang mudah diakses, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.
Selain berorientasi pada penyelesaian perkara, mekanisme adat juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial pascakonflik.
Dalam menjalankan fungsinya, MAA terus memperkuat kapasitas kelembagaan melalui pelatihan mediasi adat, peningkatan kapasitas tokoh adat, rapat koordinasi peradilan adat bersama kepolisian di tingkat kabupaten/kota, serta layanan konsultasi bagi lembaga dan instansi.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian perkara adat tetap berpedoman pada asas keterbukaan secara terbatas dan keadilan, sebagaimana telah lama dipraktikkan sejak masa Ordonansi Tahun 1935 yang memberikan kewenangan kepada kepala kampung untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Lebih lanjut, Sanusi menekankan bahwa penguatan hukum adat dan penegakan Syariat Islam harus berjalan berdampingan dan saling melengkapi.
Hukum adat diposisikan sebagai instrumen pencegahan konflik dan penguatan harmoni sosial, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan Syariat Islam tetap perlu segera dikoordinasikan dengan Kepolisian maupun Satpol PP dan Wilayatul Hisbah guna menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
Ia juga mendorong terbentuknya forum koordinasi rutin lintas lembaga penegak hukum, termasuk Majelis Adat Aceh, untuk memperkuat komunikasi, memperbarui informasi penanganan perkara, serta melakukan pendataan terhadap gampong-gampong yang aktif menyelesaikan perkara adat sebagai bahan evaluasi dan penguatan kebijakan di masa mendatang. (ril/ran)
Tidak ada komentar