x

DSI Aceh Utara Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pungutan dalam Program Motor Imam Gampong

waktu baca 3 menit
Minggu, 26 Jul 2026 16:41 5 redaksi

ACEH UTARA | RAKYAT ACEH – Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun instruksi resmi terkait pungutan sebesar Rp250 ribu dalam proses penyaluran sepeda motor operasional bagi imam gampong.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini, sebagai klarifikasi resmi atas informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait program bantuan kendaraan operasional bagi imam gampong.

Menurut Hadaini, seluruh pengadaan hingga penyerahan 852 unit sepeda motor operasional telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara. Karena itu, Dinas Syariat Islam tidak pernah menetapkan biaya administrasi, uang jasa, maupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada para penerima bantuan.

“Kami tegaskan, Dinas Syariat Islam tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi untuk melakukan pengutipan uang sebesar Rp250 ribu kepada imam gampong. Apabila ada informasi yang menyatakan sebaliknya, itu bukan merupakan kebijakan maupun arahan resmi dari Dinas Syariat Islam,” tegas Hadaini dalam keterangan pers yang diterima media, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, informasi yang pernah disampaikan kepada para penerima hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi berupa delapan lembar meterai untuk kelengkapan dokumen hibah sesuai ketentuan, serta pengisian bahan bakar minyak (BBM) agar kendaraan siap digunakan saat proses penyerahan. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai pungutan resmi yang ditetapkan oleh Dinas Syariat Islam.

Hadaini menambahkan, apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan program bantuan tersebut, tindakan itu berada di luar kewenangan Dinas Syariat Islam dan tidak memiliki dasar kebijakan dari instansi yang dipimpinnya.

“Kami tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk melakukan pengutipan. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Dinas Syariat Islam dan meminta sejumlah uang, kami meminta agar hal tersebut dilaporkan disertai bukti sehingga dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan Dinas Syariat Islam siap bersikap terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan serta mendukung langkah aparat pengawas maupun institusi berwenang apabila diperlukan klarifikasi maupun dokumen terkait pelaksanaan program tersebut.

Hadaini juga mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan mengedepankan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Menurutnya, penyampaian informasi yang akurat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Program pengadaan 852 unit sepeda motor operasional bagi imam gampong, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat pelayanan keagamaan hingga ke tingkat gampong. Oleh karena itu, ia berharap program tersebut tetap dipahami sesuai tujuan utamanya, yakni mendukung mobilitas dan efektivitas tugas para imam gampong dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada

Program pengadaan 852 unit sepeda motor operasional bagi imam gampong, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat pelayanan keagamaan hingga ke tingkat gampong. Oleh karena itu, ia berharap program tersebut tetap dipahami sesuai tujuan utamanya, yakni mendukung mobilitas dan efektivitas tugas para imam gampong dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

“Dinas Syariat Islam berkomitmen menjalankan seluruh program secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami juga mendukung penuh terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik pungutan liar,” pungkas Hadaini. (arm/ra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x