Foto: Ilustrasi SabuRAKYAT ACEH | TAKENGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas Aceh Tengah–Aceh Utara. Dalam area tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga berperan sebagai pengguna, pengedar hingga pemasok sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tengah IPTU Bambang Pelis mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dimulai sejak 1 Agustus 2026. Dua orang berinisial R (36) dan A (32) lebih dahulu diamankan di Kampung Buge Ara, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,16 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan mengarahkan penyidik kepada MR (23), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Tim kemudian bergerak ke Aceh Utara dan berhasil menangkap MR di sebuah warung kopi pada Senin (3/8/2026).
Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap SBI (46), yang diduga sebagai pemasok sabu kepada MR. Dari rumah tersangka di Kecamatan Dewantara, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 0,36 gram, alat hisap sabu, plastik klip, sendok sabu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan SBI, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial CH yang berdomisili di Kota Lhokseumawe. Polisi kini masih memburu CH untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.Saat ini Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis menegaskan pihaknya akan terus membongkar jaringan pemasok dan melakukan tindakan tegas melalui strategi preventive strike serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke pemasok.
Bahwa sebulan terakhir telah mengungkap jaringan peredaran 10 Pelaku Pengedar dan 9 kurir telah ditangkap termasuk pemasok dari wilayah Kab. Bener meriah
“Kami akan terus melakukan upaya preventive strike dan membangun pola komunikasi yang intens dengan masyarakat guna memutus jaringan pemasok narkotika di Aceh tengah,” tegas IPTU Bambang Pelis.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara pengembangan terhadap jaringan lainnya masih terus dilakukan. (jur/mar)
Tidak ada komentar