x

Merasa Dirugikan, Warga Sipil Akan Demo Imigrasi Langsa

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Agu 2026 10:01 1 redaksi

LANGSA | RAKYAT ACEH – Merasa dirugikan oleh kebijakan Imigrasi, warga sipil yang tergabung dalam “Masyarakat Peduli Keadilan dan Korban Imigrasi Langsa” akan menggelar aksi demo di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa pada Senin, 31 Agustus 2026 mendatang.

Koordinator Aksi, Yoesdi Noer bersama Kordinator Lapangan (Korlap), Nasruddin, SE kepada sejumlah wartawan, Senin (24/8) mengatakan seyogianya aksi tersebut semula akan dilaksanakan Senin, 24 Agustus 2026, namun karena bersamaan dengaan Maulid Nabi Muhamad SAW maka aksi kami geser jadwal menjadi Senin, 31 Agustus 2026 mendatang.

Kami menilai dugaan buruknya pelayanan di Kantor Imigrasi Langsa. Dan bobroknya sistem pelayanan. Untuk itu tetap kami lanjutkan. Ujar Yoesdi Noer.

Dalam aksi tersebut nantinya, akan menurunkan ratusan massa dengan membawa atribut berupa Bendera Merah Putih, spanduk, poster, serta sound system, ujar ujar Yoesdi Noer yang juga salah seorang wartawan senior.

Yoesdi Noer atau lebih populer dikenal ‘Buyong menambahkan kegiatan aksi tersebut kami lakukan sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin UU No. 9 Tahun 1998 dan Pasal 28 UUD 1945.

Lanjutya, aksi ini murni untuk menuntut keadilan dan kemudahan pelayanan bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai lebih banyak lagi warga yang akan membuat pasport dibodohi oleh oknum-oknum imigrasi Langsa,

“Saya salah seorang korban tindakan diskriminasi dan penilaian berbasis rasisme dalam proses pelayanan pasport untuk berobat keluarga Negeri yaitu Malaysia.” Ujarnya.

Selanjutnya, kami menilai pihak Imigrasi terkesan pelayanan pasport di persulit. “Ada udang di balik Peyek.” Ujar Wak Yong.

Sehingga, untuk membuat pasport butuh proses dan waktu yang berminggu-minggu dan sekian lama hingga harus afa surat risalah sidang dari Pengadilan Negeri (PN).

Sementara, Koordinator Lapangan (Korlap) Nasruddin, SE dari Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) menyampaikan Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan persoalan pelayanan publik di lingkungan Kantor Imigrasi Langsa.

Adapun tuntutan dalam aksi tersebut diantaranya: Menghentikan segala bentuk aturan sepihak dan dugaan manipulasi prosedur yang mencekik dan merugikan masyarakat.

Tuntut Pertanggungjawaban Kerugian: Menuntut ganti rugi dan penyelesaian atas segala bentuk kerugian materiil maupun non-materiil yang ditanggung oleh korban akibat maladministrasi.

Copot Kepala Imigrasi Langsa dan juga copot dan Tindak Tegas Oknum: Mendesak sanksi disiplin hingga hukum yang tajam tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum pelayan publik yang berlaku sewenang-wenang.

Reformasi Total Pelayanan: Mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh agar tercipta pelayanan instansi yang cepat, profesional, adil, dan bebas diskriminasi.

Penundaan waktu ini menjadi kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat, tokoh pemuda, dan aktivis untuk semakin merapatkan barisan.

Kehadiran massa di lapangan pada 31 Agustus mendatang akan menjadi sinyal tegas bahwa kesabaran warga ada batasnya dan pengawasan sosial (social control) akan terus dikawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Marimanfaatkan jeda waktu ini untuk mengkonsolidasikan kekuatan. Tidak ada kebenaran tanpa perjuangan, dan tidak ada keadilan tanpa persatuan.

Adapun tuntutan isu lainnya yang akan disuarakan dalam aksi tersebut diantaranya, Mengusut dugaan tindakan diskriminasi dan penilaian berbasis rasisme dalam proses pelayanan serta pembuatan paspor bagi masyarakat.

Selanjutnya, kami juga meminta kepastian hukum terkait beda ejaan nama lama dan baru akibat typo pada dokumen kependudukan zaman dulu, seperti ejaan “Suharto dengan Soeharto atau nama Sukarno dengan Soekarno.”

Dikatakannya, berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, perubahan yang sifatnya hanya pembetulan ejaan atau kesalahan redaksional (seperti mengubah Soeharto menjadi Suharto, Chandra menjadi Candra, atau Djanuar menjadi Januar) tidak perlu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN).

Padahal, berdasarkan informasi yang kami dapatkan Berdasarkan Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang Pasport. Adapun proses sidang di Pengadilan Negeri hanya diwajibkan jika kita melakukan perubahan nama secara substantif (mengubah total makna nama, contohnya dari Abdullah menjadi Zakaria), ujarnya.

Selain itu, Mendesak Imigrasi Langsa membuka layanan prioritas agar tidak mempersulit warga, khususnya pasien yang berobat dan jamaah yang hendak berangkat ibadah umroh serta sejumlah isu lainnya terkait pelayanan publik, sebut Nasruddin. (ris/ran)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x