x

Berkas Kasus Kekerasan Anak Dilimpahkan ke Jaksa

waktu baca 3 menit
Jumat, 4 Sep 2026 15:38 9 redaksi

RAKYAT ACEH | REDELONG  – Penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang sempat viral di media sosial berlanjut ke tahap berikutnya.
Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (2/9/2026).
Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/47/VIII/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 23 Agustus 2026.

Penyerahan berkas tahap I dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan menjadi bagian dari proses hukum selanjutnya.
Berkas tersebut kini akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kelengkapan materi perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua pelajar sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Karena pihak yang terlibat masih berusia anak, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Julpandi, S.E., M.H. mengatakan, penyerahan berkas tahap I merupakan bagian dari proses penyidikan. “Penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilakukan. Selanjutnya penyidik akan menunggu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum dan memenuhi apabila masih terdapat petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Iptu Julpandi.

Sebelum menyerahkan berkas kepada jaksa, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan pada telepon seluler.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas melalui media sosial. Meski demikian, Polres Bener Meriah tetap memperhatikan ketentuan perlindungan anak selama proses penanganan dan pemberitaan perkara berlangsung. Identitas serta informasi pribadi anak yang terlibat tidak disebarluaskan untuk menjaga hak dan kepentingan terbaik anak.
Polres Bener Meriah menegaskan proses hukum perkara tersebut masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.Setiap tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, penyidik juga menjunjung perlindungan terhadap anak serta asas praduga tak bersalah dalam seluruh proses penanganan perkara.
Setelah berkas tahap I diserahkan, penyidik kini menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum. Apabila jaksa memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penanganan kasus kekerasan anak yang sempat viral tersebut terus berlanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku. (uri)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x