x

Penunjukan Kepala Sekolah Dinilai Berkelit, Komisi V DPRK Atam Disomasi Warga

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Sep 2026 11:36 4 redaksi

RAKYAT ACEH | KUALA SIMPANG – Penempatan dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD serta SMP di Kabupaten Aceh Tamiang mendadak memicu kegaduhan. Tak main-main, warga setempat bernama Muhammad Hanafiah nekat melayangkan somasi terbuka kepada jajaran pimpinan dan anggota Komisi V DPRK Aceh Tamiang.

​Surat gertakan hukum tertanggal 3 September 2026 itu membidik langsung Ketua Komisi V Adlansyah, Wakil Ketua Komisi V Muhammad Salman Alfarizi, Sekretaris Komisi V Abdul Rani, hingga jajaran anggota seperti H. Edi Susanto, Budiman, dan Jayanti Sari.

​Pria yang karib disapa Bang Agam itu menuding fungsi pengawasan legislator di sektor pendidikan mandek total. Menurutnya, aduan lisan yang pernah disampaikan sebelumnya mendadak hilang tanpa kejelasan jadwal pembahasan.

​”Persoalan ini sudah pernah berulang kali disampaikan secara lisan, tetapi belum ada kepastian agenda atau jadwal untuk menuntaskannya,” tegas Agam.

​Skandal Plt dan Kepala Sekolah Abadi menjadi alasan Agam meradang. Salah satu borok yang dibongkarnya adalah maraknya kepala sekolah jenjang SD dan SMP yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dalam durasi superlama. Masa penugasan tersebut diduga kuat sudah kebablasan dan menabrak aturan hukum.

​Tak hanya Plt, jajaran kepala sekolah definitif pun disemprit. Bang Agam mendesak evaluasi total lantaran masa jabatan mereka dinilai tak lagi sejalan dengan regulasi yang berlaku. Lemahnya pengawasan dewan disinyalir menjadi biang kerok carut-marutnya regulasi pendidikan di Aceh Tamiang. Meski begitu, jajaran DPRK maupun Pemkab Aceh Tamiang masih punya ruang untuk melakukan klarifikasi guna membuktikan kebenaran tudingan tersebut.

Lebih lanjut Muhammad Hanafiah juga ​mendesak Komisi V DPRK Aceh Tamiang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara transparan dengan menyeret Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang. Forum itu diharapkan bisa menguliti persoalan hingga tuntas.

​Bahkan, ia meminta hasil RDPU bermuara pada rekomendasi tegas kepada Bupati Aceh Tamiang untuk mencopot atau menindak pejabat yang terbukti nakal dan tak taat aturan.

​Untuk memperkuat perlawanannya, Agam memagari somasi tersebut dengan rentetan undang-undang ketat, mulai dari UUD 1945, UU HAM, UU Sisdiknas, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemerintahan Aceh, UU Pemda, UU ASN, hingga Peraturan DPRK Aceh Tamiang tentang Tata Tertib dan Kode Etik.

​Bang Agam yang juga pemerhati dunia pendidikan di Aceh Tamiang ini memberi tenggat waktu tujuh hari. Jika tidak direspons ia memastikan siap mengambil langkah hukum termasuk menyeret para legislator ke Badan Kehormatan (BK) DPRK Aceh Tamiang. (ddh/rus)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x