Polres Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan dua laporan polisi dengan empat tersangka. Pemusnahan dilakukan di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, Rabu (9/9). Foto: IstRakyat Aceh | Aceh Tenggara – Polres Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan dua laporan polisi dengan empat tersangka. Pemusnahan dilakukan di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, Rabu (9/9).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 90,97 gram sabu, 4.631,45 gram ganja, serta 28 bal ganja.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani proses sesuai ketentuan hukum. Sebagian disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan status sita barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara menegaskan penanganan perkara narkotika tidak berhenti pada pengungkapan dan penangkapan tersangka. Setiap barang bukti yang telah disita juga diproses hingga tahap pemusnahan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama,” tegas Kapolres.
Polres Aceh Tenggara memastikan langkah pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan sinergitas.
Barang bukti boleh dimusnahkan, tetapi perjuangan melawan narkotika tidak akan berhenti. Polres Aceh Tenggara akan terus bergerak bersama pemerintah dan masyarakat untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Tenggara yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Tenggara atas kerja keras dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika.
Apresiasi tersebut ditujukan kepada seluruh personel, mulai dari Bhabinkamtibmas hingga jajaran di tingkat atas, yang dinilai memiliki peran dalam menjaga keamanan sekaligus membantu mengungkap berbagai persoalan narkotika di tengah masyarakat.
Bupati menilai pemberantasan narkotika tidak mungkin dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kekuatan penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, jajaran Forkopimda, insan pers serta masyarakat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk dukungan bersama terhadap langkah tegas kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. (ril/ra)
Tidak ada komentar