Pihak pelapor, Cut Ernita membuat laporan ke penyidik Polres Nagan Raya, 25 Oktober 2026 atas dugaan pengancaman, pengrusakan, dan pemerasan yang dialaminya.(Foto kiriman Cut Ernita)Nagan Raya – Seorang advokat bernama Cut Ernita diduga menjadi korban penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan oleh sejumlah orang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Oktober 2026 ketika Cut Ernita sedang menjalankan tugas profesinya untuk melihat tanah milik ahli waris yang diduga terdapat aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Korban Diancam Pedang dan Parang, Mobil Dilempari Batu
Menurut Cut Ernita, insiden bermula ketika dirinya mendatangi lokasi untuk menjalankan tugas profesi sekaligus meminta keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan di atas tanah milik ahli waris.
Namun, situasi justru memanas setelah sekelompok orang mendatangi dirinya. Ia mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis pedang dan parang. Tidak hanya itu, mobil yang digunakannya juga disebut menjadi sasaran lemparan batu hingga mengalami kerusakan.
Cut Ernita juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp10 juta dalam peristiwa tersebut.
“Maka datanglah sekelompok orang mengancam dengan pedang dan parang. Mobil kami dihancurkan dengan lemparan batu. Juga ada pemerasan meminta uang Rp10.000.000,” kata Cut Ernita kepada media ini.
Kepolisian: Empat Orang Diduga Terlibat, Sejumlah Saksi Dipanggil
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufik, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan tersebut sejak Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan dari Cut Ernita sebagai pelapor. Berdasarkan laporan sementara, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kasus ini dilaporkan secara resmi sejak Minggu (25/10/26), saat ini sedang kami selidiki, korban juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya, Rabu (28/10/2026).
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan senjata tajam jenis golok atau parang yang disebut diarahkan ke tubuh korban. Selain itu, penyidik menyelidiki kerusakan kaca sebuah minibus milik warga setempat yang diduga menjadi alasan permintaan uang hingga Rp10 juta kepada korban.
Taufik menegaskan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan kronologi serta peran masing-masing pihak. Sejumlah saksi juga akan dipanggil guna memperkuat proses penyelidikan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Hingga kini, polisi masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan terhadap advokat Cut Ernita.
Sumber: Portal Nusa, Antara
Tidak ada komentar