Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh
apridar@usk.ac.id
Rektor USK Prof. Mirza Tabrani berencana menerapkan Job Fit Proper Test untuk calon dekan. Universitas Syiah Kuala memiliki 12 fakultas. Jumlah mahasiswa aktif lebih dari 35.000 orang. Setiap fakultas mengelola anggaran tahunan rata rata 5 hingga 10 miliar rupiah. Angka ini berasal dari dana BOPTN, PNBP, dan hibah penelitian. Jika pemimpin fakultas tidak kompeten, maka uang negara terbuang sia sia.
Job Fit Proper Test bukan ujian lulus atau gagal. Tes ini alat pengukuran. Tujuannya menilai apakah calon dekan memiliki kompetensi manajerial, sosio kultural, teknis, dan potensi kepemimpinan. Acuan utama tes ini adalah PermenPANRB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi JPT. Aturan ini mewajibkan uji kompetensi bagi setiap calon Jabatan Pimpinan Tinggi di instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi negeri.
Job Fit Proper Test bukan sekadar formalitas. Tes ini mengukur kompetensi manajerial, sosio kultural, teknis, dan potensi calon. Standar acuannya adalah PermenPANRB No. 38/2017. Aturan ini menjadi fondasi bagi sistem merit di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem merit ini diperkuat lagi dengan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025. Tujuannya jelas: menghasilkan ASN yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Jika USK serius ingin maju, rektor harus mengikuti standar nasional ini
Pentingnya Uji Kompetensi
Rektor Prof. Mirza Tabrani memiliki pengalaman langsung saat menjadi Dekan Fakultas Ekonomi USK periode 2014 hingga 2018. Pada masa kepemimpinannya, semua program studi di Fakultas Ekonomi berhasil meningkatkan akreditasi. Program studi S1 Ekonomi Pembangunan naik dari B ke A. Program studi S1 Manajemen juga meraih akreditasi A. Ia juga memfasilitasi program kerjasama dengan Uni Eropa. Program ini mengirim puluhan dosen muda ke Jerman dan Belanda untuk pelatihan riset. Keberhasilan ini lahir karena kompetensi manajerial dan teknis yang kuat.
Data di lapangan menunjukkan proses seleksi dekan sering kali bermasalah. Contohnya, penjaringan Dekan Fakultas Kedokteran USK baru-baru ini dinilai terlalu cepat dan eksklusif. Masa pendaftaran yang singkat dan persyaratan akademik yang tinggi justru mempersempit ruang kompetisi serta menghambat regenerasi kepemimpinan kampus. Situasi ini membuka peluang terjadinya praktik “promosi asal bapak senang”. Fenomena seperti ini mengancam tata kelola yang baik (good governance) yang seharusnya menjadi marwah dunia universitas.
Empat Aspek yang Harus Diuji
Job Fit Proper Test untuk calon dekan USK harus mengukur empat hal.
Pertama, kompetensi manajerial. Ini mencakup integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, serta pengambilan keputusan. Seorang dekan setiap hari mengambil keputusan strategis. Contohnya menentukan prioritas anggaran, menyelesaikan konflik dosen, atau merespon keluhan mahasiswa. Tanpa kompetensi manajerial, semua keputusan akan kacau.
Kedua, kompetensi sosio kultural. Calon dekan harus paham perekat bangsa dan wawasan kebangsaan. Di Aceh, penilaian ini ditambah dengan pemahaman tentang kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006. Dekan yang baik tahu bagaimana mengintegrasikan nilai nilai lokal ke dalam kurikulum dan penelitian.
Ketiga, kompetensi teknis. Ini berbeda untuk setiap fakultas. Calon dekan Fakultas Kedokteran harus menguasai manajemen rumah sakit pendidikan dan standar akreditasi LAM-PTKes. Calon dekan Fakultas Teknik harus paham manajemen proyek konstruksi dan pengadaan barang jasa. Calon dekan Fakultas Pertanian wajib mengerti sistem pertanian terpadu dan hilirisasi hasil riset. Penilaian kompetensi teknis membutuhkan asesor dari bidang ilmu yang sama.
Keempat, aspek potensi. Tim penilai menggunakan assessment center, tes psikometri, wawancara mendalam, leaderless group discussion, dan studi kasus. Semua alat ini mengukur intelektual, kepemimpinan situasional, dan kemampuan pemecahan masalah. Sebuah studi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 2023 menunjukkan bahwa kombinasi kelima alat ini memiliki tingkat akurasi prediksi keberhasilan jabatan mencapai 82 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding wawancara biasa yang hanya 45 persen.
Manfaat Nyata bagi USK
Jika Rektor USK konsisten menerapkan tes ini, ada lima manfaat langsung.
Pertama, the right man on the right job. Fakultas akan dipimpin oleh orang yang kompeten, bukan orang yang dekat dengan pimpinan. Kedua, mengurangi risiko gagal kinerja. Tidak ada lagi proyek fakultas yang terbengkalai karena dekan tidak paham teknis. Ketiga, tersedia bahan rotasi dan mutasi yang terukur. Pejabat pembina kepegawaian bisa membandingkan skor antar calon secara objektif. Keempat, memenuhi syarat hukum. USK terlindungi dari sanksi KASN. Kelima, meningkatkan kepercayaan publik. Mahasiswa dan orang tua akan lebih percaya bahwa kampus dikelola secara profesional.
Bagi calon dekan, tes ini juga memberi manfaat. Mereka mendapat umpan balik objektif tentang level kompetensi dalam sembilan kotak talenta. Mereka tahu kelemahan dan kekuatan diri. Hasil tes bisa menjadi syarat untuk mengikuti Diklat PIM. Nilai job fit juga masuk dalam talent pool. Mereka dengan skor tinggi diprioritaskan untuk promosi jabatan di masa depan. Ini mencegah burnout karena orang yang tidak siap tetap dipaksakan memimpin.
Hasil Tes dan Kewenangan Rektor
Hasil Job Fit Test tidak mengenal lulus atau gagal. Hasilnya berupa skor 1 sampai 100. Atau dalam tiga kategori: Memenuhi Syarat, Masih Memenuhi Syarat dengan Catatan, Kurang Memenuhi Syarat. Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini Rektor) tetap berwenang memilih siapa yang dilantik. Namun Rektor harus bertanggung jawab secara tertulis jika memilih calon dengan nilai rendah. Aturan ini diatur dalam Peraturan KASN No. 4 Tahun 2021.
Tanggung jawab tertulis ini penting. Jika di kemudian hari terjadi penurunan kinerja fakultas, publik bisa menelusuri dasar pemilihan calon tersebut. Rektor tidak bisa berlindung di balik alasan “saya punya hak prerogatif”. Sistem merit membatasi kewenangan absolut pimpinan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Rektor USK harus segera menyusun tim asesor independen untuk Job Fit Proper Test. Tim ini bisa berasal dari LAN, KASN, dan atau universitas yang sudah berpengalaman. USK sudah melakukan benchmarking ke UNAIR pada tahun 2024. Hasil kunjungan itu harus ditindaklanjuti dengan pilot project di 2 hingga 3 fakultas terlebih dahulu. Setelah terbukti efektif, tes ini diterapkan untuk semua fakultas.
Dengan tes yang ketat dan transparan, calon dekan USK ke depan akan profesional. Mereka mampu bekerja dalam kondisi apapun, tetap fokus pada peningkatan kinerja, dan mengutamakan tridharma perguruan tinggi. Mahasiswa mendapatkan layanan akademik yang lebih baik. Dosen mendapatkan iklim riset yang kondusif. Masyarakat Aceh mendapatkan kontribusi nyata dari hasil penelitian dan pengabdian. Kini saatnya Rektor Prof. Mirza Tabrani mengeksekusi rencana ini tanpa ragu. Tidak ada alasan untuk menunda.
Tidak ada komentar