Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali menjadi sorotan publik setelah Wali Kota Sayuti Abubakar mengambil langkah strategis dengan menonaktifkan sementara tiga pejabat eselon II, sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan penguatan tata kelola birokrasi. ARMIADI/ RAKYAT ACEHRAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE– Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali menjadi sorotan publik setelah Wali Kota Sayuti Abubakar mengambil langkah strategis dengan menonaktifkan sementara tiga pejabat eselon II, sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan penguatan tata kelola birokrasi.

Sekretaris Daerah Lhokseumawe, A. Haris, dikonfirmasi Rakyat Aceh pada Jumat malam (24/4), menyebutkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan mulai berlaku efektif pada Senin mendatang.
“Penonaktifan ini merupakan langkah administratif yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan disiplin aparatur,” ujar Haris.
Tiga pejabat yang terdampak kebijakan tersebut masing-masing adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) M. Irsyadi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Zulkifli, serta Kepala Dinas Pertanahan Safaruddin.
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kesinambungan layanan publik, Pemerintah Kota Lhokseumawe sedang menyiapkan pelaksana harian (Plh) guna mengisi sementara posisi strategis yang ditinggalkan.
Meski belum diungkap secara rinci latar belakang keputusan tersebut, langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kinerja organisasi, serta memastikan standar profesionalisme aparatur sipil negara tetap terjaga.
Perkembangan ini sekaligus menegaskan bahwa dinamika internal birokrasi daerah kini berada dalam pengawasan publik yang semakin ketat, seiring dorongan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(arm/ra)
Tidak ada komentar