
RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Lhokseumawe akhirnya dapat bernapas lega. Betapa tidak, Pemko Lhokseumawe memberikan kepastian perpanjangan kontrak kerja.
Hal itu terungkap lewat rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., didampingi Asisten III dr. Said Alam Zulfikar,
Inspektur Kota Lhokseumawe, Husnul Fikar dan Plh Kepala BKPSDM, Zahniar. Rapat penentuan nasib abdi negara itu berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe, Jumat (31/7/2026), dihadiri oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemko memutuskan akan memperpanjang masa kerja PPPK sekaligus menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja yang akan dilaksanakan dalam tiga bulan ke depan.
Rapat membahas langkah lanjutan terhadap status PPPK sekaligus strategi peningkatan kualitas aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan publik yang semakin efektif dan profesional.
Kepastian perpanjangan masa kerja ini menjadi angin segar bagi para PPPK yang selama beberapa waktu terakhir menantikan kejelasan mengenai kelangsungan kontrak mereka. Di sisi lain, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibarengi dengan komitmen memperkuat budaya kerja berbasis kinerja melalui sistem evaluasi yang objektif dan terukur.
Evaluasi akan dilaksanakan oleh tim yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta sejumlah OPD terkait. Penilaian akan difokuskan pada capaian kinerja, disiplin, integritas, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan yang diberikan masing-masing PPPK sesuai tugas dan fungsi yang diemban.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., mengatakan pemerintah telah berkomitmen memberikan kepastian kepada para PPPK, namun tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemko Lhokseumawe menetapkan bahwa InsyaAllah PPPK akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Namun, dalam tiga bulan ke depan akan segera dilaksanakan evaluasi dengan indikator yang ditentukan oleh tim yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan beberapa OPD terkait. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh PPPK memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”tegas A. Haris.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Kepastian perpanjangan kontrak diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja PPPK, sementara evaluasi berkala menjadi instrumen untuk memastikan setiap aparatur memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kota Lhokseumawe. (arm/ra)
Tidak ada komentar