
RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Suasana haru menyelimuti Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Selasa (9/6/2026), saat seorang warga negara Tiongkok, Qianyi Hu, resmi memeluk agama Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan pimpinan serta anggota MPU.

Qianyi Hu datang ke MPU Lhokseumawe didampingi seorang perempuan yang dikenalnya, bersama keluarga perempuan tersebut serta sejumlah tokoh masyarakat dari Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat.
Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Tgk. H. Abubakar Ismail yang akrab disapa Abati, mengatakan proses pensyahadatan dilakukan setelah pihak MPU memastikan bahwa keputusan memeluk Islam diambil atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
“Kami terlebih dahulu menanyakan secara langsung apakah yang bersangkutan masuk Islam atas dasar kesadaran dan keinginan pribadi. Setelah dipastikan, proses pengucapan syahadat kemudian dilaksanakan,” ujar Abati.
Menurutnya, MPU juga telah memeriksa identitas Qianyi Hu sebelum prosesi berlangsung. Mengingat keterbatasan kemampuan berbahasa Inggris yang dimiliki mualaf tersebut, pengucapan syahadat dilakukan dengan pendampingan khusus menggunakan bahasa Arab dan terjemahan bahasa Mandarin.
“Karena yang bersangkutan tidak begitu lancar berbahasa Inggris, kami menyiapkan terjemahan dalam bahasa Mandarin agar ia benar-benar memahami makna syahadat yang diucapkannya,” jelas Abati.
Sementara itu, Wakil Ketua I MPU Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji Ali, mengungkapkan komunikasi awal dilakukan menggunakan bahasa Inggris sederhana untuk memastikan kesungguhan niat Qianyi Hu memeluk Islam.
“Setelah kami menanyakan langsung tentang keinginannya menjadi Muslim, ia menyatakan kesediaannya dan mengucapkan syahadat yang dipandu Waled Isa di hadapan pimpinan serta anggota MPU,” kata Rizwan, kepada Rakyat Aceh, (9/6) sore.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Qianyi Hu diduga memiliki rencana untuk menikah dengan seorang perempuan asal Lhokseumawe. Namun demikian, MPU hanya berwenang memfasilitasi proses pensyahadatan, sementara urusan administrasi pernikahan maupun keimigrasian menjadi kewenangan instansi terkait.
Sebagai bagian dari prosesi tersebut, MPU Kota Lhokseumawe juga memberikan nama Islam kepada Qianyi Hu. Mulai hari itu, ia resmi menyandang nama Muhammad Faiz sebagai identitas barunya sebagai seorang Muslim.
Pensyahadatan Ini menjadi salah satu momen istimewa yang menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam terus diterima secara universal dan mampu menyentuh berbagai kalangan, lintas bangsa maupun budaya.(arm/ra)
Tidak ada komentar