
Oleh: Risawan Bentara

Di banyak kota berkembang dunia, akses hunian murah adalah fondasi mobilitas sosial. Di Indonesia, fungsi itu dijalankan oleh rumah kos. Ia bukan sekadar properti sewaan, melainkan infrastruktur sosial tak resmi tempat mahasiswa bertahan hidup, buruh migran memulai pekerjaan, dan keluarga kelas pekerja merintis masa depan.
Namun selama bertahun-tahun, kebijakan fiskal justru memperlakukan rumah kos seperti hotel komersial.
Logika pajaknya sederhana, tetapi keliru, semua bentuk penginapan dianggap sama.
Akibatnya, kamar kos sederhana dengan kipas angin dan kamar mandi bersama dipajaki setara hotel berbintang dengan layanan premium. Negara gagal membedakan antara kebutuhan dasar rakyat dan bisnis hospitality.
Kini, pendekatan itu mulai dikoreksi secara nasional. Rumah kos tidak lagi diposisikan sebagai objek pajak perhotelan.
Ini bukan sekadar insentif pajak. Ini adalah pergeseran cara pandang.
Koreksi atas Kekeliruan Lama
Di bawah rezim pajak sebelumnya, pemilik kos termasuk usaha keluarga berskala kecil dapat dikenakan Pajak Hotel hingga 10 persen. Kebijakan ini problematik sejak awal.
Struktur usaha kos sangat berbeda dari hotel, margin tipis, fasilitas terbatas, dan fungsi sosial yang dominan.
Menyamakannya dengan hotel berarti mengabaikan realitas ekonomi rakyat kecil.
Karena itu, reformasi fiskal terbaru mengecualikan kos dari kategori perhotelan. Pemerintah daerah secara prinsip tidak lagi berwenang mengenakan pajak hotel atas usaha kos rakyat.
Langkah ini menegaskan satu hal: kos adalah hunian sosial, bukan layanan hospitality komersial.
Konsistensi Pajak Pusat
Pendekatan yang sama terlihat pada level nasional. Karena tidak lagi diklasifikasikan sebagai jasa hotel: tidak dikenakan PPN,
tidak masuk skema PPh Final 10 persen persewaan bangunan.
Sebaliknya, usaha kos diarahkan ke skema UMKM. Artinya jelas: negara mengakui kos sebagai ekonomi rakyat, bukan transaksi properti skala besar.
Prinsip “Ability to Pay”
Melalui skema UMKM, pemilik kos dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun bahkan tidak dikenakan PPh. Di atasnya hingga Rp4,8 miliar hanya 0,5 persen.
Hanya usaha besar yang membayar pajak normal.
Inilah prinsip pajak modern: yang kuat membayar lebih, yang kecil diberi ruang tumbuh.
Bukan semua dipukul rata.
Karena pajak yang adil bukan pajak yang sama, melainkan pajak yang proporsional.
Ketika Kebijakan Lokal Tertinggal
Masalah muncul ketika sebagian pemerintah daerah masih memakai logika lama.
Di Pemerintah Kota Lhokseumawe, rencana penerapan pajak rumah kos berbasis qanun daerah tahun 2024 pada 2026 memunculkan pertanyaan mendasar: apakah regulasi lokal telah sinkron dengan arsitektur perpajakan nasional yang baru?
Jika rumah kos kembali dikenakan pajak hotel 10 persen, dampaknya mudah ditebak.
Beban tidak berhenti pada pemilik.
Ia akan diteruskan ke penyewa.
Harga kos naik. Mahasiswa membayar lebih mahal. Buruh menekan konsumsi. Biaya hidup kota meningkat.
Dalam praktik ekonomi, pajak seperti ini bersifat regresif justru menghantam kelompok berpenghasilan rendah.
Alih-alih menambah keadilan fiskal, kebijakan tersebut berpotensi memperlebar ketimpangan.
Lebih dari Sekadar Penerimaan Daerah
Tentu, pemerintah daerah membutuhkan pendapatan. Pajak tetap penting.
Namun kebijakan fiskal seharusnya tidak semata mengejar angka, melainkan mempertimbangkan dampak sosial.
Tanpa kos murah: biaya pendidikan naik, mobilitas tenaga kerja terhambat, dan daya saing kota menurun.
Dengan kata lain, kos adalah bagian dari ekosistem ekonomi kota bukan objek pungutan semata.
Menempatkan Manusia di Balik Angka
Reformasi pajak sejatinya mengingatkan kita pada satu prinsip dasar: kebijakan publik harus memahami manusia di balik statistik.
Rumah kos adalah investasi rakyat kecil. Dari kamar 3×3 meter itulah mimpi-mimpi besar lahir.
Jika hotel adalah simbol kapital, kos adalah simbol harapan.
Menyamakannya dalam rezim pajak yang sama bukan hanya keliru secara ekonomi tetapi juga keliru secara moral.
Dan di situlah ujian sesungguhnya bagi keadilan fiskal: apakah negara memihak pada akumulasi, atau pada mobilitas sosial?
Pilihan itu kini ada di tangan pembuat kebijakan daerah. (*)
Tidak ada komentar