Pemkab Aceh Tenggara Lelang 32 Aset DaerahRAKYAT ACEH | KUTACANE – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melelang sebanyak 32 unit Barang Milik Daerah (BMD) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, Kamis (23/4). Lelang dilakukan secara daring dengan sistem penawaran terbuka (open bidding).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo, mengatakan lelang tersebut telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor 000.2.4/207/2026. Ia menyebutkan, mayoritas objek lelang berupa kendaraan dinas dalam kondisi rusak berat, bahkan sebagian tidak lagi memiliki kelengkapan administrasi seperti STNK.
“Total sebanyak 32 unit aset dilepas dalam lelang kali ini. Objek lelang didominasi kendaraan dinas dalam kondisi rusak berat,” kata Syukur.
Sejumlah unit yang menjadi perhatian antara lain mobil ambulans Mazda tahun 2015 dengan nilai limit Rp36,4 juta dan ambulans Mazda tahun 2016 senilai Rp39,8 juta. Selain itu, terdapat mobil minibus Toyota Harrier tahun 2007 dengan nilai limit tertinggi mencapai Rp64,7 juta, serta mobil barang Isuzu tahun 2007 senilai Rp62,9 juta.
Panitia juga melelang satu unit mobil tahun 2015 dengan nilai limit Rp29,3 juta serta ambulans Isuzu tahun 2008 senilai Rp31,7 juta. Sementara itu, kendaraan roda dua seperti sepeda motor Suzuki tahun 2009 dilepas dengan nilai limit Rp453 ribu.
Tidak hanya kendaraan, sejumlah barang non-kendaraan turut masuk dalam daftar lelang.
Di antaranya generator set skala laboratorium, dua unit tenda dengan nilai limit Rp2,9 juta, hingga 15 unit kursi putar dalam kondisi scrap.
Selain itu, kendaraan berat seperti dump truck dan mobil barang juga dilelang dalam kondisi scrap, dengan salah satu unit memiliki nilai limit Rp48,1 juta. Aset rumah tangga milik daerah juga ikut dilepas, seperti tempat tidur kayu ukuran 180 x 200 cm dan 200 x 200 cm serta kasur king coil, dengan nilai limit berkisar Rp849 ribu hingga Rp3,1 juta.
Syukur menegaskan, mayoritas aset yang dilelang sudah tidak layak pakai sehingga perlu dihapus melalui mekanisme lelang negara.
“Lelang ini merupakan bagian dari penertiban dan optimalisasi aset daerah agar tidak menjadi beban administrasi,” ujarnya.
Seluruh proses lelang dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum melalui platform resmi pemerintah di Lelang.go.id. Peserta diwajibkan memiliki akun, mengunggah dokumen seperti KTP dan NPWP, serta menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB (waktu server). Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja, termasuk bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang.
” Pemerintah daerah berharap melalui pelelangan ini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset sekaligus menambah pemasukan daerah dari barang-barang yang sudah tidak digunakan,” Sebutan Syukur mengakhiri. (VAL)
Tidak ada komentar