Sidang dengan agenda tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (5/6). (Septi Iklima Fadila Santi/rakyat aceh).RAKYAT ACEH | BANDA ACEH– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Putra Masduri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (5/6).
Lima terdakwa yang dituntut yakni Syifak Muhammad Yus, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, dan Abdul Hanif. Sementara dua terdakwa lainnya, Wiki Noviandi dan Iqbal, belum dibacakan tuntutannya dan sidangnya ditunda hingga agenda berikutnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Syifak Muhammad Yus serta membebankan uang pengganti sebesar Rp735 juta.
Terdakwa Muslim Ibrahim juga dituntut pidana penjara tiga tahun dengan uang pengganti sebesar Rp225 juta.
Selanjutnya, terdakwa Mursalin dituntut pidana penjara tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Selain itu, Mursalin dengan tuntutan pidana penjara yang sama juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp477 juta. Namun, jumlah tersebut telah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan selama proses penyidikan maupun persidangan.
Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Herlin. Jaksa menuntut Herlin dengan pidana penjara tiga tahun, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Herlin turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp740 juta yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Abdul Hanif dituntut pidana penjara tiga tahun, dikurangi masa penahanan, denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp382 juta.
Jaksa turut mengungkapkan bahwa sebagian pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut telah diserahkan oleh terdakwa Syifak Muhammad Yus dengan nilai mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar. (sep/min)
Tidak ada komentar