x

PTPN IV Tegaskan HGU Kebun Cot Girek Sah dan Masih Aktif

waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 14:45 13 redaksi

RAKYAT ACEH | LANGSA – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional VI tegaskan bahwa HGU kebun Cot Girek masih aktif dan sah sesuai peraturan negera Infonesia.

PTPN IV Regional VI melalui Kepala Sub Bagian Kesektariatan dan Humas L, M Febriansyah kepada wartawan, Sabtu, (6/3) menegaskan berdasarkan informasi tersebut, aksi yang direncanakantidak hanya bertujuan menyampaikan aspirasi, namun juga disertai dengan narasi yang memprovokasi masyarakat untuk menyerang Perusahaan dengan menyampaikan klaim bahwa perusahaan tidak memiliki status hak atas lahan yang jelas, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) di areal Kebun Cot Girek.

Menurutnya, klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.
Areal operasional Kebun Cot Girek merupakan lahan yang status Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, sebagai mana dibuktikan dengan Sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1996 dan hingga saaat ini masih berstatus aktif serta tercatat secararesmi dalam administrasi pertanahan pada BPN.

Sebagai perusahaan milik negara yang menjalankan kegiatan usaha secara profesional, PTPN IV Regional VI beroperasi berdasarkan legalitas yang sah serta tundukpada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Selanjutnya, perusahaan sangat menyayangkanadanya penyampaian informasi yang tidak akurat kepada masyarakat yang berpotensi menimbulkankesalahpahaman publik serta memicu sentimen negatifterhadap perusahaan.

M. Febriansyah juga menegaskan bahwa “PTPN IV Regional VI pada prinsipnya terbuka untuk melakukanverifikasi dan pembuktian data secara transparan terkaitstatus dan legalitas lahan Kebun Cot Girek dengan pihak-pihak yang menyampaikan klaim tersebut.

Perusahaan meyakini bahwa setiap persoalan akan lebih konstruktif selesaikan melalui dialog berbasis data dan dokumenresmi, bukan melalui penyebaran narasi yang belumterverifikasi. Ujarnya lagi.

Untuk itu, perusahaan berharap proses klarifikasi dan pembahasan tersebut dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan tetap dalam suasana yang kondusif, serta di fasilitasi oleh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) agar seluruh pihak dapat menyampaikan argumentasi dan bukti yang dimiliki secara proporsional.

PTPN IV Regional VI juga menghormati hak setiap warganegara untuk menyampaikan aspirasi secara demokratis.

Namun demikian, perusahaan berharap penyampaianaspirasi tersebut dilakukan secara tertib, damai, dan tidakdisertai dengan upaya provokasi maupun penyebaraninformasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

Ajakanunjuk rasa yang bersifat provokatif tentu bertentangandengan hadih maja yang menjadi landasan hidup ureung Aceh seperti “Meupakat nyan meuhase, meulawan nyanmeu bala.”, yang artinya Mufakat membawa hasil baik, pertentangan membawa bencana.

Apalagi momen ramadhan harusnya menjadi momen dialog damai, tanpa membawa narasi provokatif kepada masyarakat untuk membenci pihak lain.

Ditambahkanya, sebagai bagian dari BUMN yang hadir dan berkontribusibagi pembangunan daerah, PTPN IV Regional VI berkomitmen untuk terus menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta mengedepankandialog konstruktif, transparansi informasi, dan penyelesaian permasalahan secara bermartabat sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku. Imbuhnya. (ris/hra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x