x

Uji Legalitas Proses Penyidikan, YLBH CaKRA Ajukan Praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Apr 2026 15:46 9 redaksi

LHOKSEUMAWE | RAKYAT ACEH – Upaya pengujian terhadap legalitas tindakan aparat penegak hukum kembali mengemuka. Tim kuasa hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Permohonan tersebut telah didaftarkan melalui sistem E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm, sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat dalam penegakan hukum.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H., bertindak mewakili pemilik usaha “Kembar Store”. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam rangkaian tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Munawir menjelaskan, peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, saat seorang pria melakukan transaksi pembelian satu unit iPhone 11 di toko tersebut. Selang beberapa menit kemudian, aparat kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

“Klien kami menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ini menjadi poin krusial dalam permohonan kami,” ujar Munawir.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan penggunaan metode yang menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah, sehingga dinilai berpotensi melanggar prinsip due process of law.

Selain itu, terdapat perbedaan jumlah barang sitaan yang menjadi sorotan. Secara faktual, aparat diduga mengamankan 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan yang diterbitkan 19 hari kemudian, hanya tercatat 75 unit.

“Selisih ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas. Bahkan, terdapat dugaan dua unit ponsel serta beberapa perangkat milik pekerja dan pelanggan yang tidak tercantum dalam dokumen resmi,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan tidak adanya pendampingan perangkat desa dalam proses penggeledahan, serta adanya pekerja toko yang diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa kejelasan status hukum.

Lebih lanjut, permohonan praperadilan ini turut memuat dugaan adanya tekanan terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum aparat.

“Praperadilan ini merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip legalitas dan akuntabilitas. Penyitaan yang tidak transparan berpotensi mencederai integritas sistem peradilan,” tegas tim kuasa hukum.

Melalui persidangan yang akan berlangsung, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak sah secara hukum.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa setiap alat bukti yang diperoleh melalui prosedur yang bertentangan dengan hukum seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan pembuktian (inadmissible evidence).

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak sipil dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (arm/ra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x