x

Menjaga Harta Migas Aceh Utara: DPRK Kunci Dana PI 10 Persen Lewat Qanun Strategis

waktu baca 4 menit
Senin, 9 Mar 2026 16:10 2 redaksi

Laporan: Armiadi- Lhoksukon

“Regulasi ini disiapkan untuk memastikan kekayaan energi daerah benar-benar menjadi penggerak ekonomi rakyat”

ACEH UTARA | RAKYAT ACEH – Pagi itu di Gedung DPRK Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, tampak seperti hari kerja biasa. Tidak ada spanduk besar, tidak pula keramaian seremonial. Namun di balik pintu ruang rapat legislatif, sebuah pembahasan penting sedang berlangsung membicarakan masa depan pengelolaan kekayaan migas daerah.

Pada Selasa, 24 Februari 2026, Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara menggelar rapat pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Qanun Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di atas meja rapat, tumpukan dokumen, grafik pendapatan, serta draf pasal hukum menjadi saksi bagaimana regulasi strategis itu disusun dengan penuh kehati-hatian.

Rapat dipimpin Ketua Banleg DPRK Aceh Utara Mawardi, S.E. (Tgk. Adek), didampingi Sekretaris DPRK Saiful Basri, M.A.P. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., Direktur Utama PT Pase Energi Migas Razali, S.E. (Abu Lapang), Kabag Perekonomian Zuriani, S.E., serta sejumlah pejabat Sekretariat DPRK dan pemangku kepentingan lainnya.

Pembahasan berjalan intens. Setiap pasal dicermati, setiap mekanisme diuji. Tujuannya satu: memastikan dana PI 10 persen hak daerah dari kegiatan hulu migas dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Aceh Utara sebagai daerah penghasil migas, Participating Interest bukan sekadar istilah teknis di sektor energi. Ia merupakan peluang besar untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Melalui skema ini, pemerintah daerah dapat memperoleh bagian langsung dari pengelolaan blok migas yang beroperasi di wilayahnya.

Jika dikelola dengan baik, dana tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang lebih mandiri mengurangi ketergantungan pada transfer pusat, sekaligus menciptakan efek berganda bagi perekonomian lokal, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penguatan sektor UMKM.

Dalam rancangan qanun yang dibahas, Banleg menegaskan prinsip-prinsip dasar pengelolaan dana PI harus berlandaskan keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta nilai-nilai keislaman. Prinsip ini dipandang penting untuk mencegah potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan dana sektor ekstraktif di berbagai daerah.

Melalui regulasi ini, peran BUMD Pengelola diperkuat sebagai penghubung utama antara pemerintah daerah dan kontraktor kerja sama (KKKS). BUMD bertanggung jawab memantau proses produksi, mengikuti mekanisme lifting, hingga memastikan data produksi dan pendapatan tercatat secara transparan.

Selain itu, alur distribusi dana juga diatur secara ketat. Setiap penerimaan wajib dilaporkan secara berkala dan disalurkan sesuai mekanisme yang jelas kepada BUMD penerima.

Di sisi lain, BUMD Penerima didorong menjadi mesin bisnis yang produktif. Mereka diwajibkan menyusun rencana usaha, merancang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta mengelola dana PI menjadi investasi yang memberikan nilai tambah ekonomi.

Dana tersebut tidak hanya diposisikan sebagai pendapatan pasif, tetapi diharapkan dapat bertransformasi menjadi proyek-proyek pembangunan nyata mulai dari penguatan ekonomi rakyat, pengembangan fasilitas publik, hingga investasi energi berkelanjutan.

Dalam diskusi yang berlangsung berjam-jam, muncul kesadaran bersama bahwa Participating Interest 10 persen adalah hak strategis daerah yang tidak boleh disia-siakan. Bila dikelola dengan tata kelola yang kuat, dana ini berpotensi menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi Aceh Utara.

Sebaliknya, tanpa regulasi yang jelas, PI hanya akan menjadi angka di laporan keuangan tanpa dampak signifikan bagi masyarakat.

Karena itu, Banleg memandang qanun ini sebagai pagar hukum sekaligus kompas kebijakan. Pagar untuk mencegah penyimpangan, dan kompas untuk mengarahkan pemanfaatan dana migas agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Pada akhirnya, pembahasan itu melahirkan satu kesepahaman: tata kelola yang kuat adalah kunci. Di balik istilah teknokratis seperti PI, lifting, dan RKAP, tersimpan harapan masyarakat Aceh Utara petani, nelayan, hingga pelaku usaha kecil yang ingin merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam di tanah mereka sendiri.

Dari ruang rapat yang sederhana itu, arah masa depan sedang dirancang. Jika qanun ini berjalan efektif, setiap tetes minyak yang diangkat dari perut bumi Aceh Utara tidak lagi sekadar komoditas, tetapi menjadi jembatan menuju pembangunan, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x