Barang bukti Tramadol dan Heximer sitaan dari penindakan di wilayah Tanah Abang dan Cempaka Putih. (Istimewa)Rakyat Aceh | Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus empat orang pria yang nekat mengedarkan ribuan butir Tramadol dan Heximer tanpa izin di kawasan Cempaka Putih hingga Tanah Abang.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba pada Sabtu (14/3) malam.
Langkah ini diambil setelah polisi menerima banyak aduan dari warga yang resah dengan maraknya transaksi obat-obatan berbahaya di lingkungan mereka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menuturkan, pihaknya tidak akan memberikan ampun bagi siapa pun yang merusak generasi muda melalui peredaran obat keras.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” kata Reynold, Senin (16/3).
Keempat pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut masing-masing berinisial AA, 53, DS, 37, RA, 21, dan FA, 23.
Digerebek di Toko Kelontong dan Dekat Stasiun
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan distribusi obat ilegal tersebut.
“Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar Wisnu.
Ribuan Pil Tramadol dan Heximer Jadi Barang Bukti
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Sebanyak 1.594 butir Tramadol, 302 butir Heximer, dan 218 butir Trihexyphenidyl berhasil disita agar tidak sampai ke tangan konsumen.
Selain ribuan pil, petugas juga menyita ponsel para pelaku, uang tunai hasil penjualan senilai lebih dari Rp 4 juta, serta satu unit sepeda motor listrik.
Wisnu mengatakan, saat digerebek, para pelaku tidak berkutik karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi tengah memburu jaringan besar di balik para pengedar ini.
“Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tambah Wisnu.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman berat karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Sumber : Jawapos
Tidak ada komentar