x

PHK Jelang Lebaran di Proyek Tangki BBM Pertamina Lhokseumawe Disorot

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 13:41 32 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE– Polemik ketenagakerjaan mencuat di proyek strategis pembangunan tiga tangki bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Integrated Terminal Depot Pertamina, Hagu Teungoh, Kota Lhokseumawe, Aceh. Sebanyak 11 pekerja yang mengaku sebagai mantan karyawan dari dua perusahaan mendatangi DPMPTSP Naker Lhokseumawe untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif, Kamis (2/4).

Para pekerja tersebut terdiri dari tujuh orang eks pekerja PT Cahaya Permata Sakti Abadi (CPSA) dan empat orang dari PT Berdikari Karya Konstruksi (BKK). Mereka tiba dikantor DPMPTSP Naker sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, didampingi Ketua Pokja SP Pertamina, Zulfitrian.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M.

Dalam pengaduannya, para pekerja menyampaikan sejumlah persoalan krusial, di antaranya tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar sepekan menjelang Hari Raya Idulfitri, tanpa kompensasi yang layak, serta bekerja tanpa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang jelas.

“Kami menerima laporan dari para pekerja terkait dugaan tidak dipenuhinya hak-hak normatif. Ini menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Safriadi.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera memanggil dan meminta klarifikasi dari perusahaan terkait. Proses penyelesaian akan diawali melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap tripartit yang melibatkan pemerintah, hingga opsi terakhir melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Apabila hak-hak pekerja terbukti tidak dipenuhi, maka kami tidak akan ragu untuk mendorong penyelesaian hingga ke ranah hukum,” tegasnya.

Safriadi juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe, sesuai arahan Wali Kota, tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan tenaga kerja, terlebih dalam proyek-proyek strategis yang melibatkan kepentingan publik.

“Kami pastikan negara hadir. Pemerintah membuka ruang pengaduan dan pendampingan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan terpenuhi secara adil,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi menjelang momentum Lebaran, saat kebutuhan ekonomi pekerja meningkat, sekaligus menguji komitmen perlindungan tenaga kerja di tengah geliat pembangunan infrastruktur energi nasional di daerah. (arm/ra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x