x

Jalur Wisata Disusupi Sindikat Internasional, Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Thailand di Pesisir Aceh Utara

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 17:30 23 redaksi

RAKYAT ACEH | ACEH UTARA – Jalur pesisir yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata kembali disalahgunakan oleh jaringan narkotika internasional. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 50 kilogram sabu yang diduga berasal dari Thailand dan masuk melalui Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih kecil, namun membuka tabir jaringan yang jauh lebih besar.

Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (13/4), Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan bahwa kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MF dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu di kawasan Jalan Setia Budi, Medan.

“Dari temuan awal itu, kami mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada pengiriman dalam jumlah besar melalui jalur laut,” ujarnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan eskalasi signifikan dari jaringan peredaran narkotika lintas negara. “Pengembangan dari 2 kilogram berhasil mengarah pada pengungkapan 50 kilogram sabu. Ini indikasi kuat adanya jaringan besar yang terorganisir,” katanya.

Berbekal informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba bergerak ke Aceh Utara dan melakukan pengintaian intensif selama hampir tiga hari. Puncaknya, pada Selasa (31/3/2026) dini hari, aparat berhasil menyergap dua pria berinisial DK (23) dan YS (29), warga Lhokseumawe, saat membawa dua karung berisi sabu dari arah laut menuju daratan.

Kedua pelaku diketahui menjemput barang haram tersebut dari kapal di perairan perbatasan menggunakan perahu motor kecil, lalu mendaratkannya melalui kawasan pantai wisata guna menghindari pengawasan aparat.

“Modus ini cukup berbeda. Mereka memanfaatkan area wisata yang cenderung terbuka dan minim kecurigaan. Bahkan karung yang digunakan beraksara Thailand,” ungkap Rafli.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Namun, mereka dijanjikan bayaran fantastis mencapai Rp600 juta untuk sekali pengiriman. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya bukan pemain baru, melainkan telah beberapa kali terlibat dalam aktivitas serupa.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada seorang bandar besar berinisial D yang diduga mengendalikan jaringan ini. Hingga kini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang diduga berada di wilayah Aceh.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan wilayah pesisir Aceh Utara sebagai jalur masuk narkotika internasional. Dengan garis pantai yang panjang serta pengawasan yang belum optimal, kawasan ini dinilai masih menjadi titik rawan bagi aktivitas penyelundupan.

Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan membongkar jaringan yang terlibat, di tengah tingginya permintaan pasar dan semakin beragamnya modus penyelundupan lintas negara.(arm/ra).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x