
LHOKSEUMAWE | RAKYAT ACEH – Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan alokasi sebesar 58,03 persen Dana Desa untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, mulai memicu kekhawatiran di tingkat pemerintahan gampong, khususnya di Lhokseumawe.

Sejumlah aparatur desa menilai, kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal gampong dan mengganggu keberlanjutan berbagai program pelayanan publik yang selama ini langsung dirasakan masyarakat.
Mantan Sekretaris Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, T. Fazil Mutasar, menilai bahwa meskipun kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, besaran alokasi yang mendekati 60 persen dari total Dana Desa tergolong sangat besar dan berdampak signifikan terhadap operasional gampong.
“Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat saat ini adalah bagaimana gampong mampu menjalankan program rutin jika sebagian besar anggarannya dialihkan,” ujarnya, kepada Rakyat Aceh, Senin (20/4).
Menurutnya, kondisi ini menuntut pemerintah gampong untuk segera beradaptasi melalui penguatan Pendapatan Asli Desa (PADes) berbasis potensi lokal di masing-masing wilayah.
Ia mencontohkan Gampong Simpang Empat yang tidak memiliki sektor unggulan di bidang pertanian, perkebunan, maupun peternakan. Namun, keterbatasan tersebut justru menjadi pendorong untuk mengoptimalkan sumber daya alternatif, seperti pengelolaan aset desa melalui skema sewa kedai dan pemanfaatan lahan produktif.
Pendapatan dari sektor tersebut, lanjutnya, dapat dialokasikan kembali untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi masyarakat, mulai dari bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga beasiswa bagi anak yatim dan santri, serta peningkatan akses layanan kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, optimalisasi PADes juga dinilai membuka ruang bagi gampong untuk tetap memberikan insentif tambahan kepada kader Posyandu dan tenaga pengajar PAUD yang terdampak akibat penyesuaian anggaran desa.
T. Fazil menegaskan, langkah inovatif tersebut tidak bertentangan dengan regulasi selama proses perencanaan dan pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang partisipatif.
“Prinsip utama dalam tata kelola desa adalah musyawarah untuk mufakat. Selama itu dijalankan, inovasi dalam pengelolaan potensi desa justru menjadi solusi strategis,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menilai tantangan ini harus dipandang sebagai momentum untuk mempercepat kemandirian ekonomi desa, seiring dengan upaya daerah seperti Aceh dalam menghadapi potensi berakhirnya Dana Otonomi Khusus di masa mendatang.
“Yang terpenting adalah memastikan program-program prioritas tetap berjalan meskipun terjadi penyesuaian anggaran. Kemandirian gampong menjadi kunci keberlanjutan pembangunan di tingkat akar rumput,” pungkasnya.(arm/ra)
Tidak ada komentar