Foto : Rapat evaluasi status penanganan bencana banjir Pidie Jaya, yang menghasilkan perpanjangan masa transisi menuju rehabilitasi dan rekontruksi.Rakyat Aceh | Meureudu – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memperpanjang status Masa Transisi Darurat Bencana selama 90 hari, mulai 13 Mei hingga 10 Agustus 2026. Perpanjangan dilakukan karena penanganan dampak banjir lumpur di sejumlah wilayah masih belum selesai.

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, mengatakan masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, mulai dari pembersihan sisa lumpur hingga bantuan rehabilitasi bagi masyarakat terdampak.
“Hal paling mendesak saat ini adalah normalisasi Sungai Krueng Meureudu dan perbaikan fasilitas PDAM karena keduanya merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat,” ujar Sibral, Senin malam (11/5).
Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan perbaikan sawah dan tambak warga, relokasi hunian tetap korban terdampak, serta penyaluran bantuan sosial.
Sibral meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja maksimal agar proses pemulihan pascabencana bisa berjalan lebih cepat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pidie Jaya, Edi Saputra, mengatakan penanganan terus dilakukan bersama Balai Teknis Kementerian PUPR.
Menurutnya, sejumlah pekerjaan yang sedang berjalan di antaranya pembersihan Krueng Meureudu di Gampong Dayah Husein, pemasangan penahan tebing di Gampong Seunong, serta perbaikan irigasi di Kecamatan Meurah Dua dan Meureudu.
Ia menambahkan, proses pembersihan sempat terkendala akibat luapan air pada 8 April lalu sehingga beberapa titik harus kembali dibersihkan. (San).
Tidak ada komentar