x

Konsep Pembangunan Perkotaan Aceh Sesuai KPN 2045

waktu baca 5 menit
Senin, 25 Mei 2026 15:07 9 redaksi

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh

 

Pembangunan perkotaan kini menjadi pusat perhatian ekonomi regional. Lebih dari separuh populasi dunia tinggal di kota. Angka ini terus naik. Di Indonesia, urbanisasi berlangsung cepat. Kota menyumbang lebih dari 70 persen produk domestik bruto (PDB) nasional. Namun kota juga menghadapi masalah serius: kemacetan, permukiman kumuh, kesenjangan, dan kerusakan lingkungan. Ekonomi regional menawarkan kerangka analisis untuk memahami sifat perkotaan, merumuskan kebijakan, dan menyusun strategi pembangunan yang berkelanjutan.

 

Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045, yang diluncurkan pada September 2025, menawarkan strategi transformatif untuk mengubah kota menjadi pusat gravitasi pembangunan nasional. KPN 2045 membangun kota masa depan dengan lima fondasi utama: infrastruktur hijau dan tahan bencana, akses layanan dasar yang merata, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, tata kelola pemerintahan yang bersih dan adaptif, serta skema pembiayaan inovatif.

 

Namun di sisi lain, dari 50 kota prioritas nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk periode 2025–2029 oleh Kementerian PUPR sebagai bagian dari strategi transformasi perkotaan (Program PU608), tidak ada satu pun kota di Provinsi Aceh, antara lain Banda Aceh, Lhokseumawe, Sabang, Takengon, Meulaboh, dan Langsa yang termasuk dalam program ambisius tersebut.

 

Sejatinya tidak semua harapan pembangunan perkotaan Aceh sirna. Provinsi dengan status otonomi khusus di ujung barat Indonesia yang sekaligus menjadi pintu gerbang strategis ke ASEAN dan Samudera Hindia serta menyimpan potensi ekonomi, budaya, dan sejarah yang signifikan ini sekarang harus memanfaatkan momentum untuk menyusun peta jalan perkotaan sendiri. Langkah konkretnya segera terwujud dengan disusunnya Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) tahun 2025–2045 sebagai “kompas pembangunan Aceh”. Karena tanpa adanya kota Aceh dalam prioritas nasional, provinsi harus secara mandiri mengintegrasikan visi besar KPN 2045 ke dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan wilayahnya.

 

Mengadopsi KPN 2045 di Aceh berarti menekankan kebijakan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan dan tata kelola bencana. Aceh harus bertransformasi menghadapi tantangan nyata seperti pertumbuhan penduduk perkotaan yang tidak terkendali. Saat ini lebih dari 56 persen penduduk Indonesia tinggal di kota dan diproyeksikan mencapai 72,9 persen pada 2045. Artinya urbanisasi Aceh tidak bisa dibiarkan tanpa perencanaan matang.

 

Lima Fondasi KPN 2045 untuk Aceh

 

Pertama, infrastruktur hijau dan tahan bencana. Konsep ini harus menjadi pilar utama Aceh sebagai daerah rawan tsunami dan bencana hidrometeorologi. Luapan banjir bandang pada Desember 2025 yang merusak ruas jalan, jembatan, dan jaringan air bersih di sejumlah daerah Aceh, merupakan lembaran pahit bahwa sistem infrastruktur perkotaan Aceh belum sepenuhnya tangguh. Pembangunan tol Banda Aceh–Sigli yang selama ini baru beroperasi hingga Aceh Besar, harus diakselerasi menjadi jalan arteri utama yang terintegrasi ke dalam RTRW Aceh. Penataan ruang Aceh juga harus menyediakan ruang terbuka hijau untuk mengurangi risiko banjir, krisis air bersih, dan menjaga stabilitas lingkungan.

 

Kedua, akses layanan dasar yang merata. Wilayah perkotaan Aceh, terutama di pusat-pusat kegiatan seperti Banda Aceh, Lhokseumawe, Subulussalam, dan Jantho, harus diarahkan sebagai simpul pelayanan publik yang terintegrasi dengan Aceh Besar dan daerah penyangga lainnya. Perluasan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda sebagaimana diterapkan di Surabaya harus pula dilirik oleh Banda Aceh. Kota yang layak huni harus memprioritaskan sarana drainase yang berfungsi baik agar tidak lagi mengalami banjir langganan akibat jalan yang lebih rendah dari permukiman warga.

 

Ketiga, pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dalam KPN 2045, ekonomi perkotaan tidak hanya bersandar pada sektor formal dan industri besar. Aceh harus mulai mendorong ekonomi berbasis potensi lokal: pariwisata halal, perdagangan kawasan, ekonomi kreatif berbasis budaya, dan keberpihakan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ruang ekonomi Aceh modern membutuhkan pusat-pusat perdagangan dan pariwisata yang mampu menyerap tenaga kerja urban yang terus bertambah setiap tahun.

 

Keempat, tata kelola pemerintahan yang bersih dan adaptif. Kesenjangan antara perencanaan pusat dan daerah harus dieliminasi. Dalam rapat harmonisasi RTRWA, seluruh kabupaten/kota menuntut sinkronisasi tata ruang provinsi dan kota agar tidak terjadi benturan kebijakan pembangunan daerah. Pemerintah kota harus mendorong transparansi data ruang, digitalisasi perizinan, serta keterbukaan informasi publik terhadap investasi hijau.

 

Kelima, skema pembiayaan inovatif. Pemerintah Aceh tidak bisa terus bergantung pada APBN dan APBA. Untuk mewujudkan kota 2045, diperlukan skema pendanaan alternatif, termasuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), obligasi daerah untuk infrastruktur hijau, serta pendanaan dari filantropi dan internasional sebagai bagian dari tata kelola pembiayaan modern.

 

Aceh Tidak Boleh Menjadi Penonton

 

Teori pembangunan perkotaan memberikan landasan kuat untuk memahami dinamika kota. Kota memiliki sifat majemuk sehingga pendekatan kebijakan harus terpadu dan berbasis data. Permasalahan seperti kemiskinan kota, permukiman kumuh, kemacetan, dan kerusakan lingkungan masih nyata hingga 2025. Pemerintah merespon dengan kebijakan tata ruang seperti RTRW dan RDTR, serta regulasi pengelolaan perkotaan terintegrasi seperti Permendagri 24/2024. Paradigma pembangunan kota bergeser dari sekadar pertumbuhan ekonomi menuju keseimbangan: kota berkelanjutan, kota pintar, kota kompak. Strategi jangka panjang Indonesia kini tertuang dalam KPN 2045.

 

Pembangunan perkotaan Aceh selama ini seringkali berjalan lambat karena minimnya prioritas nasional dan masalah birokrasi yang panjang. Tersisihnya kota-kota di Aceh dari daftar 50 kota prioritas bukan berarti Aceh harus berhenti. Sebaliknya, ini adalah momentum untuk membangun dari bawah dengan kearifan lokal, sambil tetap mengacu pada standar pembangunan perkotaan berkelanjutan versi KPN 2045.

 

Dengan memanfaatkan Qanun RTRWA 2025–2045 sebagai landasan hukum dan kompas pembangunan yang kuat, semua pemangku kepentingan seperti DPR Aceh, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil, harus bergerak bersama. Mereka perlu memastikan Aceh tidak lagi menjadi halaman belakang dalam peta pembangunan perkotaan nasional.

 

Aceh bisa menjadi model baru bagi pembangunan perkotaan khas Indonesia bahagian barat yang tangguh bencana, berwawasan lingkungan, dan berkeadilan sosial. Keberhasilan Aceh menerjemahkan KPN 2045 ke dalam program lapangan akan menjadi bukti bahwa daerah juga mampu menjadi pusat gravitasi pembangunan berkelanjutan tanpa harus selalu menunggu prioritas dari pusat.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x