x

Pentingnya Qanun Wajib Tulis-Baca Al-Quran di Sekolah                                                                                                        

waktu baca 6 menit
Selasa, 23 Jun 2026 15:34 10 murizalalhadi@gmail.com

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.

Dosen Fakulktas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh

 

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal. Identitas ini melekat dalam setiap sendi kehidupan masyarakat, termasuk dalam sistem pendidikan. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan mengamanatkan pembelajaran berbasis nilai-nilai Islam di sekolah. Namun, amanat ini belum berjalan optimal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kemampuan baca tulis Al-Quran di kalangan pelajar masih memprihatinkan. Penerapan tulis Al-Quran di setiap sekolah bukan sekadar wacana. Ini adalah kebutuhan mendesak yang harus direalisasikan.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) baru-baru ini menetapkan Raqan Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Quran dalam Pendidikan sebagai usul inisiatif legislatif. Langkah ini tepat dan mendesak. Namun, raqan ini tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas. Penerapannya di setiap sekolah harus nyata dan terukur.

 

Data Membuktikan Darurat Buta Aksara Al-Quran

 

Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melakukan survei terhadap 4.669 sampel siswa sekolah umum di Aceh. Hasilnya mengejutkan. Sebanyak 41 persen di antaranya tidak lancar membaca Al-Quran. Data ini diambil dari jenjang SD, SMP, hingga SMA pada tahun pelajaran 2020/2021. Angka ini menunjukkan bahwa hampir setengah dari siswa sekolah umum di Aceh mengalami kesulitan dalam membaca kitab suci. Padahal, mereka tinggal di provinsi yang menjunjung tinggi syariat Islam.

 

Kondisi ini diperparah dengan temuan lain. Penelitian Institut Ilmu Al-Quran Jakarta menyimpulkan bahwa 72,25 persen Muslim di Indonesia masih buta huruf Al-Quran. Aceh sebagai daerah syariat seharusnya menjadi pengecualian. Namun, kenyataan berkata lain. Buta aksara Al-Quran masih menjadi masalah serius yang mengancam generasi muda Aceh.

 

Kebijakan yang Telah Ada Belum Cukup

 

Pemerintah Aceh sebenarnya telah melahirkan berbagai kebijakan. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendidikan Diniyah menjadi salah satu contoh. Qanun ini mewajibkan tiga kompetensi dasar bagi lulusan SD dan SMP. Pertama, siswa mampu membaca dan menulis Al-Quran. Kedua, siswa mampu membaca, menulis, dan memahami kitab Arab Melayu. Ketiga, siswa mampu menghafal Al-Quran minimal satu juz untuk lulusan SD dan dua juz untuk lulusan SMP.

 

Target ini ambisius. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh terus mendorong pemerintah kota untuk memasukkan program baca tulis Al-Quran ke dalam kurikulum muatan lokal. Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum berjalan efektif. Sekolah-sekolah masih belum menjadikan baca tulis Al-Quran sebagai prioritas utama.

 

DPRA pun bergerak. Pada 22 Juni 2026, DPRA menetapkan Raqan Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Quran dalam Pendidikan sebagai usul inisiatif legislatif. Langkah ini menunjukkan keseriusan legislatif. Namun, raqan ini baru tahap usulan. Proses pengesahan dan implementasi masih panjang. Masyarakat tidak bisa terus menunggu.

 

Menulis Al-Quran: Lebih dari Sekadar Menyalin

 

Kebanyakan orang berfokus pada membaca Al-Quran. Padahal, menulis Al-Quran memiliki keutamaan yang tidak kalah penting. Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, meluncurkan program Gerakan Menulis Mushaf Al-Quran (GeMMA) untuk guru PAI. Program ini bertujuan membiasakan guru menulis ayat-ayat suci. Dasar dari gerakan ini adalah Surat Al-Alaq ayat 1-5 dan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh At-Tabrani yang artinya “Ikatlah Ilmu Itu dengan Tulisan.”

 

Menulis Al-Quran membentuk karakter disiplin, teliti, dan fokus. Proses menulis memaksa seseorang untuk memperhatikan setiap huruf, tanda baca, dan tajwid. Ini berbeda dengan membaca yang terkadang dilakukan secara terburu-buru. Menulis juga merupakan salah satu metode menghafal terbaik di dunia. Di Maroko, para penghafal Al-Quran menulis ayat-ayat di atas lauh atau papan kayu. Metode ini terbukti efektif. Aceh bisa mengadopsi metode serupa.

 

Hambatan di Lapangan

 

Implementasi baca tulis Al-Quran di sekolah menghadapi banyak hambatan. Penelitian di TPA Al-Ishlah Lhoknga, Aceh Besar, menemukan keterbatasan fasilitas, jumlah pengajar yang minim, dan kurangnya meja belajar serta papan tulis. Hambatan serupa terjadi di berbagai sekolah. Kurangnya guru yang kompeten dalam mengajar baca tulis Al-Quran menjadi masalah klasik. Banyak guru PAI yang belum menguasai metodologi pengajaran yang efektif.

 

Faktor lain adalah kurangnya waktu pembelajaran. Proses pembelajaran yang membosankan juga membuat siswa kehilangan minat. Padahal, belajar Al-Quran seharusnya menjadi kegiatan yang menyenangkan. Metode Ummi yang menekankan pendekatan bahasa ibu dan ketuntasan membaca terbukti efektif. Namun, metode ini belum diterapkan secara masif di sekolah-sekolah Aceh.

 

Langkah Konkret yang Harus Dilakukan

 

Pertama, pemerintah Aceh harus mewajibkan tes baca Al-Quran sebagai syarat masuk sekolah. Gubernur Aceh Mualem telah menyatakan niat ini. Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin juga meminta mulai tahun ajaran baru tidak ada lagi siswa SMP dan SMA yang lulus tanpa bisa membaca Al-Quran. Bahkan, penerimaan siswa baru harus disertai rekomendasi dari pimpinan dayah, MPU, Dinas Syariat Islam, dan Dinas Dayah. Kebijakan ini harus diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Aceh.

 

Kedua, menulis Al-Quran harus menjadi bagian dari kurikulum wajib, bukan sekadar muatan lokal. Sekolah harus menyediakan waktu khusus setiap hari untuk kegiatan baca dan menulis Al-Quran. Guru harus dilatih menggunakan metode yang efektif, seperti metode Ummi. Fasilitas seperti papan tulis, buku tulis khusus, dan media pembelajaran lainnya harus disediakan.

 

Ketiga, pemerintah harus melibatkan dayah dan lembaga pengajian dalam proses pembelajaran. Kolaborasi antara sekolah formal dan lembaga pendidikan non-formal ini akan memperkuat capaian. Orang tua juga harus dilibatkan. Pendidikan Al-Quran tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Keluarga adalah madrasah pertama bagi anak-anak.

 

Kesimpulan

 

Aceh tidak bisa kompromi dalam urusan Al-Quran. Data menunjukkan 41 persen siswa tidak lancar membaca Al-Quran. Ini adalah kegagalan kolektif. Penerapan tulis Al-Quran di setiap sekolah adalah solusi yang harus segera dijalankan. Kebijakan sudah ada. Qanun sudah disahkan. Raqan sedang dalam proses. Yang kurang adalah eksekusi di lapangan. Pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat harus bergerak bersama. Tidak ada alasan untuk menunda. Setiap hari yang terlewat adalah generasi yang kehilangan kesempatan untuk dekat dengan kitab sucinya. Aceh sebagai negeri syariat harus mampu melahirkan generasi yang tidak hanya bisa membaca, tetapi juga menulis dan menghafal Al-Quran dengan baik. Ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

 

Penerapan tulis Al-Quran di setiap sekolah di Aceh bukan sekadar kebijakan simbolis. Ini adalah investasi jangka panjang untuk membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara spiritual. Ini adalah upaya menjaga identitas Aceh sebagai Serambi Mekkah.

 

DPRA telah mengambil inisiatif dengan mengusulkan raqan tentang baca tulis Al-Quran dalam pendidikan. Kini saatnya memastikan raqan ini diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Standar capaian belajar Al-Quran di setiap jenjang harus ditetapkan. Guru-guru harus dilatih. Evaluasi harus dilakukan secara berkala.

 

Kita tidak ingin anak-anak Aceh hanya pintar secara akademik, tapi buta huruf Al-Quran. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Ini adalah amanat sejarah yang harus kita tunaikan.

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x