x

Menteri ESDM Setuju Usulan Sumur Minyak Rakyat

waktu baca 3 menit
Senin, 21 Sep 2026 19:26 3 redaksi

Kepala BPMA, Mawardi Nur
“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025″

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH  – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui teknis pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak rakyat oleh BUMD/koperasi/UMKM yang diusulkan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” kata Kepala BPMA, Mawardi Nur, di Banda Aceh, Senin (21/9).
Persetujuan ini tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026 tentang Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tertanggal 17 September 2026.

Persetujuan tersebut mencakup kerja sama produksi sumur minyak masyarakat pada wilayah kerja (WK) Blok “A” Aceh, Kabupaten Aceh Timur, serta WK “B”, Kabupaten Aceh Utara.
Di Aceh Timur, kerja sama melibatkan PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP) sebagai pengelola sumur minyak masyarakat.

Sementara di Aceh Utara, kerja sama melibatkan PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).
Mawardi mengatakan, persetujuan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Proses teknisnya, dilakukan melalui tahapan inventarisasi, pembinaan, evaluasi faktual, verifikasi lapangan, pertimbangan teknis BPMA, serta rekomendasi dan persetujuan pemerintah daerah.
Mawardi menyampaikan, persetujuan ini sangat penting terhadap proses penataan sumur minyak masyarakat sekaligus upaya mempercepat implementasi kebijakan pemerintah.

“BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, proses penataan tidak berhenti pada diterbitkannya persetujuan kerja sama saja. Tahapan berikutnya harus memastikan aspek legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, tata kelola, hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi produksi berjalan sesuai ketentuan.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional,” tegas Mawardi.

Sementara itu, Deputi Operasi BPMA, Muhammad Mulyawan menyampaikan bahwa percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 juga harus diikuti dengan kesiapan aspek teknis dan operasional.

Kata dia, pengelolaan sumur minyak masyarakat perlu diarahkan untuk memenuhi standar operasi dan prinsip good engineering practice. Karena itu, setelah persetujuan kerja sama ini diterbitkan, fokus berikutnya adalah memastikan kegiatan operasi tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Aspek keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi hingga perlindungan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Ia menambahkan, BPMA bersama KKKS dan pengelola sumur akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses transisi menuju tata kelola yang lebih baik dapat berjalan secara terukur.
“Karena itu, standardisasi operasi, pemantauan produksi dan evaluasi secara berkala menjadi hal penting dalam tahapan implementasinya,” demikian Muhammad Mulyawan. (ant/hra)

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x