RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memusnahkan 1.175 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang diamankan dalam operasi penertiban lalu lintas sepanjang Maret hingga November 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bentuk ketegasan kepolisian dalam merespons persoalan kebisingan kendaraan bermotor yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers, Jumat (6/11), menyampaikan bahwa ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan komponen tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain 1.175 knalpot brong, polisi juga mencatat enam unit kendaraan yang barang buktinya telah lebih dari tiga bulan tidak diambil oleh pemiliknya. Kendaraan tersebut diduga belum dapat dilengkapi dengan dokumen STNK maupun bukti kepemilikan yang sah.
Menurut Kapolres, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lhokseumawe dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penggunaan knalpot dengan tingkat kebisingan melebihi ketentuan tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
Dalam ketentuan yang dipaparkan, batas kebisingan kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan kapasitas mesin. Untuk kendaraan di bawah 80 CC maksimal 77 desibel, kapasitas 80–175 CC maksimal 80 desibel, sedangkan mesin di atas 175 CC maksimal 83 desibel.
Penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis tersebut mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
Polres Lhokseumawe juga mengimbau para pengendara sepeda motor untuk kembali menggunakan knalpot standar pabrikan dan tidak melakukan modifikasi yang melampaui ketentuan teknis.
Kepolisian memastikan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap lingkungan yang nyaman, persoalan knalpot bising menjadi salah satu aspek ketertiban jalan raya yang membutuhkan konsistensi penegakan aturan, bukan hanya penindakan sesaat.
Dalam konferensi pers itu, ikut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf. Faisal, Plt Asisten I Setdako Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, Kadis Perhubungan,
Rudi Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Lhokseumawe Azi Suzi Wijaya, S.T,
Kasat Lantas AKP Irfan Firdaus dan unsur terkait. (arm/ra)
Tidak ada komentar