x

Dua Buronan Pembunuh Lansia Pekanbaru Ditangkap di Takengon

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 08:31 7 redaksi

RAKYAT ACEH | TAKENGON – Heboh kasus pembunuhan wanita lansia berumur (60) tahun di Pekan Baru oleh tiga orang yang diduga melakukan pembunuhan diduga dengan cara memukul korban dengan balok hingga tewas.
Dua pelaku melarikan diri keluar dari Pekanbaru menuju Aceh Tengah. Dua diantaranya disebut berinisial S (33) dan AFT (21).

Keduanya ditangkap di Takengon, tanpa perlawanan dan aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah nilai uang 400 dolar Singapura dan alat Elektronik serta emas.
Keduanya ditangkap Jumat kemarin (1/5) sekitar pukul 17.10 WIB, oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Kasus yang menghilangkan nyawa manusia itu terjadi tanggal 29 April 2026 di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau.

Sebelumnya kedua diduga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pekanbaru.
Para terduga pelaku oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah beserta barang bukti langsung diserahkan kepada tim Satreskrim Polresta Pekanbaru di Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang solid antar satuan kepolisian dalam mengungkap kasus lintas wilayah.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung pengungkapan tindak pidana, termasuk yang melibatkan lintas daerah. Ke depan, koordinasi akan terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

 

Motif Sakit Hati Sering Dimaki
Sementara Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menjelaskan bahwa pelaku berinial AF diduga merasa sakit hati. Rasa kecewa itu terjadi saat pelaku masih menjadi menantu dan tinggal bersama korban.

“Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka,” kata Muharman Arta kepada wartawan, Ahad (3/5).

Rasa sakit hati itu berujung pada motif pelaku ingin mengambil atau melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban. “Motif ekonomi ingin menguasai harta korban,” tegasnya.
Selain AF (perempuan), aparat kepolisian juga menetapkan tiga teduga pelaku lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, RS (pria), DN (perempuan), dan HS (pria).
Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Dua orang diamankan di Aceh Tengah, Provinsi Aceh, sementara dua lainnya ditangkap di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan atau 458 ayat 3, dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (jur/jpg/min)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x