x

Polres Langsa Ungkap Dua Kasus Sabu

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Mar 2026 13:07 6 redaksi

RAKYAT ACEH | LANGSA – Jajaran Polres Langsa ungkap dua kasus narkoba jenis sabu dan mengamankan barang bukti seberat 2.039 gram di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Sirya Iqbal, SH , MH, kepada wartawan, Senin, (16/3) mengatakan pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 2.039 gram dilakukan oleh Sat Resnarkoba.

Menurutnya, pengungkapan kasus Sabu ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 05 Maret 2026.

Kedua tersangka yang diamankan masing masing, AA (32) Wiraswasta warga Desa Sungai Harapan Kec. Sekupang Kota Batam Kepulauan Riau.

Sementara satu lagi, MH (30) Wiraswasta warga Dusun Meunasah Gp. Blang Simpo Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur.

Untuk lokasi penangkapan di pinggir jalan Dusun Alue Meuh Gp. Paya Meuligoe Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur, Kamis, (5/3).

Selain menangkap dua pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa, 1 paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Tie Guan Yin warna biru hijau dengan berat keseluruhan 1.019 (seribu sembilan belas) Gram, 1 unit HP merk Oppo warna biru dan 1 unit HP merk Oppo warna biru.

Sementara untuk kasus kedua berdasarkan laporan polisi, LP/A/20/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Maret 2026.

Dalam kasus ini juga kengamankan dua tersangka juga masing masing, IB (42) Wiraswasta warga Dusun Darul Aman Gp. Mesjid Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.

Satu lagi, UA (30) Wiraswasta warga Gampong Simpang Lhee Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.

Sementara untuk lokasi penangkapan yang kedua di Gampong Simpang Lhee Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang (di dalam rumah) pada hari Selasa, (10/3).

Dalam kasus kedua ini kita juga memgamankan barang bukti berupa, 1 paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat keseluruhan 1.020 Gram, 1 unit HP merk Poco warna kuning, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam tanpa No Pol, dan 1 unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BK 6387 AJB.

Sementara untuk modus operandi kedua kasus tersebut, para tersangka diduga sebagai perantara / kurir dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu antar Kota / Kabupaten, yaitu dari Kab. Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa.

Untuk pasal ancaman, Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun untuk ancamanya, pelaku dapat di Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Imbuhnya. (ris/hra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x