x

Komnas HAM Minta Seluruh Daycare di Aceh Dievaluasi

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 20:03 2 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH  – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh meminta dan merekomendasikan pemerintah untuk evaluasi menyeluruh daycare atau tempat penitipan anak di Aceh menyusul dugaan penganiayaan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh.
“Pemerintah perlu mengaudit dan mengevaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare/taman asuh ceria (TARA) di Provinsi Aceh, khususnya Kota Banda Aceh,” kata Kepala Sekretariat Komnas Aceh, Sepriady Utama, di Banda Aceh, Senin (4/5).

Rekomendasi tersebut disampaikan Komnas HAM Aceh sebagai respon atas terjadinya dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh pada Selasa (18/4) lalu, kini kasusnya sedang ditangani aparat kepolisian, dan tiga pengasuh telah ditetapkan jadi tersangka
Sepriady mengatakan, Komnas HAM memberikan atensi terhadap perkara ini, dan sangat menyesalkan tindakan kekerasan tersebut. Daycare/TARA, harusnya menjadi ruang aman bagi anak ketika orang tuanya bekerja.

Anak-anak, kata dia, harus mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan pengasuhan yang layak untuk menjamin perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, psikis, dan sosial anak dengan cara yang baik yang sesuai martabat manusia.

“Dalam perspektif HAM, setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik fisik dan mental, serta perlakuan buruk selama dalam pengasuhan baik oleh orang tua atau walinya maupun pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan,” ujarnya.

Karena itu, Komnas HAM Aceh merekomendasikan agar pemerintah khususnya Pemko Banda Aceh melalui harus memastikan korban dan keluarganya memperoleh pendampingan psikologis, hukum, dan perlindungan secara menyeluruh.

Kemudian, kepada penyidik Polresta Banda Aceh agar memproses para pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak masing-masing untuk mengaudit dan evaluasi seluruh daycare di tanah rencong.
“Pemerintah juga harus melakukan pencabutan izin dan tutup permanen daycare yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak untuk menjamin keamanan pada setiap daycare di Aceh sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Penguatan perlu dilakukan sesuai SE Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah, dan Pedoman Standar daycare Ramah Anak/TARA,” demikian Sepriady Utama. (ant/hra)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x