x

Aroma Materai dan BBM 852 Unit Sepmor Imum Gampong Kian Menyengat

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Jul 2026 13:42 5 redaksi

ACEH UTARA|RAKYAT ACEH: Aroma ‘busuk’ berbalut pengadaan materai dan BBM 852 unit kenderaan operasional Imum Gampong di Aceh Utara, kian menyengat. Kenapa tidak ? Pada APBD sudah plot Rp 17 Miliar lebih namun masih ada anggaran embel-embel dibelakangnya. Penyeteron beragam dari 250 ribu hingga Rp 450 ribu per desa.

Kadis Syariat Islam (DSI) Aceh Utara, Hadaini, S.Sos saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, H-3 penyerahaan sepmor, sempat menyangkal ada mengeluarkan perintah kebawahannya peroleh dana untuk kebutuhan materai dan BBM untuk proses kelengkapan administrasi.

Hanya saja, Hadaini sempat terceplos dalam telepon selular Kamis malam,sekira pukul 21.05 WIB kepada Rakyat Aceh menyebutkan asal anggotanya jangan lapar. Kata-kata itu disampaikannya – mengutip pada saat pertemuan awal untuk kelancaraan penyaluran kenderaan operasional Imum Gampong di salah satu kecamatan pada Rakyat Aceh. .

Namun, dalam rilis kepada sejumlah media termasuk Rakyat Aceh ‘ intinya’ menyebutkan tak ada intruksi DSI, baik tertulis maupun lisan berdalih buat materai, BBM maupun proses administrasi pengadaan 852 unit sepmor Imum Gampong di kabupaten pasca bencana banjir 26 November 2025 lalu.

Hanya saja hingga Minggu malam beberapa geuchik mengaku ada memberikan Rp 250 ribu, 300 sampai Rp 450 ribu untuk kebutuhan materai (8 buah) per gampong, BBM mencapai 1 ton setara 1.330 liter dan kebutuhan administrasi lainnya.

Ada pula geuchik di kecamatan tertentu hingga penyerahaan sepmor Senin pagi ini, tidak memberikan dana dimaksud.

Program Mulia

Pengadaan 852 unit sepeda motor operasional untuk Tgk Imum Gampong di Aceh Utara adalah program yang patut diapresiasi. Ini bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung percepatan pelayanan keagamaan di tingkat desa dengan menggunakan uang rakyat secara bertanggung jawab.

‎Namun, euforia program ini ternodai oleh kabar di lapangan yang sangat tidak baik. Pemerintah melalui Dinas Syariat Islam telah menyatakan dengan tegas bahwa penyerahan motor tersebut gratis seluruh biaya, termasuk administrasi, telah ditanggung oleh APBK. Lantas, mengapa masih ada pihak yang berani meminta uang kepada penerima? Jika di lapangan masih ada permintaan dana dengan dalih apapun, publik berhak menduga ada praktik yang sengaja mencederai kebijakan pemerintah.

‎Yang lebih memprihatinkan, dugaan pungutan liar ini justru disebut terjadi di tingkat kecamatan. Jika benar, ini bukan lagi soal nominal Rp250.000 per penerima. Ini adalah persoalan penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan public, kata Fajar Ramadhan, Ketua IMA-Samudera dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyat Aceh.

Pertanyaan mendasarnya: Siapa yang memberi perintah? Apakah instruksi dari Pemkab? Atau sekadar inisiatif oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi? Rakyat berhak mendapatkan jawaban transparan atas pertanyaan ini. Sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

‎Jangan jadikan kata “materai” sebagai tameng untuk melegalkan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Jangan pula menjadikan para Geuchik dan Tgk Imum sebagai sasaran empuk, karena mereka berada dalam posisi sulit untuk menolak. Apalagi jika birokrasinya dibuat seolah-olah “motor tidak akan turun jika tidak membayar.” Praktik semacam ini, jika dibiarkan, hanya akan mendiskreditkan program baik yang sudah dirancang pemerintah,” pungkas Fajar. (ung)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x