x

Perusahaan Asal Singapura Jadi Tersangka Karhutla

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Nov 2026 19:30 3 redaksi

JAKARTA  – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, yakni PT GAP.
Sementara satu perusahaan lainnya adalah PT MAP yang beroperasi di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penetapan dua korporasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi di Jakarta kemarin.

Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dalam penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang tengah diproses.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 korporasi masih berada dalam tahap penyidikan umum.
Dua korporasi, yakni PT MAP dan PT GAP, telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
PT GAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026. Luas areal yang terbakar mencapai 901,4 hektare.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
Penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Adapun penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran masih dalam proses.

Polri Didesak Umumkan Nama Korporasi Tersangka Karhutla
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Polri membuka identitas 20 korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk induk perusahaan dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner.

“WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya,” kata Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini di Pontianak, Ahad (1/11).
Dia mengatakan keterbukaan informasi diperlukan agar publik mengetahui perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.

Menurut Sri, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perlindungan ekosistem gambut dan kawasan hutan. Ia menilai kebakaran yang berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi.

Lebih 100.000 Personel Aktif Jadi Satgas Karhutla
Sementara ?Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyebutkan lebih dari 100.000 orang personel tergabung dan terlibat aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sepanjang tahun 2026.
?Hal tersebut disampaikan Menteri LH saat meninjau secara langsung lokasi karhutla di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Ahad (1/11).
?Menurut dia, Satgas Karhutla merupakan sinergi lintas elemen yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Manggala Agni, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), relawan, hingga elemen masyarakat lainnya. (diw/ant/hra)

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x