x

Sengketa Sejak 2024 Berujung Eksekusi, Dua Ruko di Pasar Inpres Lhokseumawe Diambil Alih

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Okt 2026 06:41 2 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe melaksanakan eksekusi terhadap dua unit rumah toko (ruko) Mulia Abadi di kawasan Pasar Inpres, Jalan Listrik Nomor 12, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai penolakan dari pemilik ruko, M. Yusuf, yang meminta waktu hingga Desember mendatang untuk meninggalkan bangunan tersebut.

 

Meski mendapat penolakan, proses eksekusi tetap dilaksanakan dengan pengamanan aparat kepolisian. Eksekusi itu menjadi akhir dari sengketa yang menurut pemohon telah melalui proses peradilan sejak 2024.

 

Pembacaan pelaksanaan eksekusi dilakukan Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Fauzi, bersama tim jurusita. Pengamanan di lokasi dipimpin Kabag Ops AKP Hanafiah, bersama Kapolsek Banda Sakti AKP Zahabi, Wakapolsek Ipda Zamzami, serta puluhan personel kepolisian.

 

Di lokasi, M. Yusuf menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia mengaku bersedia meninggalkan ruko pada Desember mendatang. Namun, permintaan itu tidak menghentikan proses eksekusi yang sedang dijalankan oleh Mahkamah Syar’iyah.

 

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah melaksanakan konstatering atau pencocokan objek eksekusi pada 21 Juli 2026. Tahapan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian objek, termasuk letak, batas, dan luas tanah yang menjadi sasaran pelaksanaan putusan.

 

Dua Ruko Berdiri di Atas Tanah 120 Meter Persegi

 

Objek eksekusi terdiri atas dua bangunan ruko yang berdampingan dengan total luas tanah 120 meter persegi. Kedua bidang tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 698 dan 699.

 

Pemohon eksekusi, Munzir, menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan aparat kepolisian yang mengawal pelaksanaan eksekusi. Ia mengaku lega karena proses hukum yang dijalaninya selama kurang lebih dua tahun akhirnya memasuki tahap pelaksanaan di lapangan.

 

Menurut Munzir, dirinya memperoleh objek tersebut setelah memenangkan lelang melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Namun, setelah proses lelang, ia menghadapi gugatan dari M. Yusuf yang mengklaim kepentingan atas objek tersebut.

 

“Alhamdulillah, sejak 2024 kami berjuang melalui proses hukum. Kami menang di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Mahkamah Syar’iyah Aceh, hingga Mahkamah Agung RI,”kata Munzir, kepada Rakyat Aceh, Selasa (20/10).

 

Ia berharap pelaksanaan eksekusi tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas objek yang dimenangkannya melalui proses lelang.

 

Proses ini sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur hukum harus bermuara pada pelaksanaan putusan sesuai ketentuan yang berlaku. (arm/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x