
RAKYAT ACEH |LHOKSEUMAWE – Sudah sepekan sedikitnya 1.500 warga pelanggan PDAM Tirta Pase, Aceh Utara di wilayah Pemko Lhokseumawe, tak menerima air.
Pasalnya ? Walikota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar mengeluarkan surat kepada PDAM Tirta Mon Pase, Nomor : 500/985 tertanggal 18 Agustus 2026 yang intinya berisi untuk kegiatan operasional, perluasan jaringan, pemasangan sambungan baru, penambahan pelanggan maupun kegiatan usaha Perumda air minum Tirta Pase di wilayah Kota Lhokseumawe, tidak dapat dilakukan sepihak tanpa dasar hukum dan Kerjasama yang sah dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Sementara itu, managemen Tirta Pase, Aceh Utara, kepada wartawan menyebutkan bahwa penghentian ini juga dilatarbelakangi tingginya tingkat kebocoran air (loss) yang mencapai 60% serta tunggakan pelanggan di area tersebut. Direktur Perumda Tirta Pase, Imran menegaskan, bahwa kerja sama lanjutan harus dibahas secara resmi antara Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe.
Secara terpisah, Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar yang dihubungi Rakyat Aceh, Rabu 30 September 2026 sekira pukul 14. 50 WIB terkait terhentinya suplay air ke warga Lhokseumawe, menyebutkan tidak ada hubungan dengan penghentian dengan pemko. “ Masalah air itu gak ada hubungan dgn Kerjasama sgn Pemko,” tulis Sayuti dalam pesan singkatnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Komunikasi Informasi Rakyat (K2IR) Aceh, Tgk. Jamin kepada wartawan menilai adanya kesan pembiaran terhadap hajat hidup orang banyak. Padahal, seharusnya kedua belah pihak segera membangun komunikasi positif untuk mencari solusi nasib masyarakat di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Menurut Dia, Pemko-Pemkab secepatnya bertindak melakukan aksi yang nyata untuk menjamin hak dasar warga terkait kebutuhan air bersih. Ini semua tertuang didalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa pemerintah wajib memastikan hak dasar masyarakat atas air yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan.
Sementara itu, seorang warga yang berada di kawasan Lancang Garam, membenarkan sudah 6 hari air PDAM tak mengalir ke rumahnya. “ Kalau disuruh beralih ke PDAM milik Pemko Lhokseumawe, sampai hari ini, (Rabu-red) pipa airnya saja tak terlihat di depan rumah,” kata Ny Lina.
Seharusnya, ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga Lhokseumawe atau melalui perangkat gampong. Baru ambil tindakan. Dan, Pemerintah Lhokseumawe seyogyanya duduk rembuk dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, terlebih dahulu. Bukan sertamerta main pemutusan air untuk kehidupan sehari-hari. Yang ujung-ujungnya, rakyat juga menderita, tambahnya. (ung)
Tidak ada komentar